22 April 2025

Get In Touch

Kunker DPRD Bartim Terkait Izin Pertambangan dan Galian C

Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bartim ke DPRD Kota Palangka Raya.
Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bartim ke DPRD Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Palangka Raya pada hari Senin, 24 Mei 2021 guna bertukar informasi serta sharing tentang izin pertambangan dan galian C.

Kunker wakil rakyat dari Kabupaten Bartim, selain untuk bersilaturahmi, juga dalam rangka menggali informasi serta sharing tentang izin pertambangan dan galian C. Kunker tersebut diterima oleh Tenaga Ahli DPRD Kota Palangka Raya, M. Saubari Kusmiran, sebagai perwakilan pihak DPRD Kota Palangka Raya.

“Pada kunker dari DPRD Bartim ini kami membahas mengenai perizinan pertambangan dan galian C, tentunya untuk saling bertukar informasi dan sharing terkait permasalahan yang ada,” papar Saubari, Senin (24/5/2021).

Pada kesempatan yang sama, Saubari menjelaskan, jika kebupaten kota tidak boleh mengeluarkan perizinan. Pemerintah Kabupaten Kota tugasnya adalah melakukan pengawasan dan pembinaan saja terkait usaha pertambangan. Sementara untuk izin pertambangan merupakan kewenangan pihak Provinsi Kalteng yang mana telah diatur dalam Undang-undang.

"Terkait perizinan pertambangan merupakan wewenang pihak Provinsi Kalteng, sedangkan pemerintah kabupaten / kota tidak bisa mengeluarkan izin, melainkan bertugas untuk mengawasi dan membina," jelas Saubari.

Selain itu, Saubari menambahkan, momen kunker tersebut juga dimanfaatkan kedua lembaga DPRD sebagai ajang silaturahmi dan saling berbagi informasi atau sharing mengenai permasalahan - permasalahan yang ada di lingkup DPRD.

"Karena masih dalam suasana Idul Fitri, kunker juga sekalian dimanfaatkan untuk silaturahmi dan berbagi informasi," ungkap Saubari.

Selanjutnya, Komisi I DPRD Bartim melanjutkan kunjungan mereka ke Dinas Pertambangan Provinsi Kalteng untuk melakukan konsultasi. Hal ini dilakukan sehubungan dengan izin pertambangan yang memang merupakan wewenang dari pihak Provinsi Kalteng.(nov).

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.