
SURABAYA (Lenteratoday) -Antrian rusunawa yang mencampai 11.600 KK mendapat sorotan dari DPRD Surabaya. Hingga kini Pemerintah Kota Surabaya belum mempunyai kajian terbaru terkait permasalahan ini.
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, menuturkan, jumlah rusun yang dikelola Pemkot Surabaya sebanyak 21 blok. Sedangkan jumlah penghuni mencapai 4600 KK. Menurutnya, pembangunan yang dilakukan oleh dinas terkait bersifat terbatas.
"Setiap tahun hanya bangun dua maksimal tiga. Satu rusun hanya 100 kamar. Kalau dua berarti 200 kamar. Sementar yang antri 11.600. Jadi memang pembangunannya yang terbatas. Kemudian jumlah tingkatan pada rusun cuman 5. Sehingga Komisi C mengusulkan kenapa tidak dibangun 20 tingkat dengan menyesuaikan struktur bangunan gedungnya," ujarnya, Minggu (23/5/2021).
Aning menganjurkan Pemkot Surabaya lakukan evaluasi terhadap para penghuni rusun. Aning juga telah menyampaikannya pada pandangan akhir fraksi beberapa waktu yang lalu. Maupun bersama anggota pansus terkait retribusi kekayaan daerah.
"Sudah menyampaikan bahwa harus ada rasa keadilan. Salah satunya rusun yang ditengah dengan rusun dipinggir itu beda tarif, kemudian harus ada evaluasi terhadap penghuni rusun yang tidak memenuhi syarat lagi itu. Syarat syarat sudah ada di perda dan perwali. Kalau tidak memenuhi itu harus dikeluarkan," tuturnya.
"Pandangan fraksi sudah disampaikan terhadap retribusi pemakaian kekayaan daerah, kemarin yang mau disahkan. Memang secara kebijakan ada di komisi A. Kalau di komisi C terkait bangunannya," imbuhnya.
Politisi Partai PKS ini menilai, rusun diperuntukkan bagi warga yang tidak mempunyai rumah atau belum tinggal di rusun manapun. Proses evaluasi harus dilakukan secara berkala kalau ada temuan, dan pengaduan, di lapangan.
"Kalau perda dan perwali tidak disebutkan apakah bagi MBR atau tidak. Tapi disitu diperuntukan bagi warga yang tidak mempunyai rumah atau belum tinggal di rusun manapun. Kalau ada temuan atau pengaduan di lapangan sebagai dasar kemarin kami, dan telah disampaikan di pandangan akhir dan pansus retribusi," jelasnya.
Tarif yang dikenakan, lanjut Aning, Rp 100 ribu per bulan, Biaya yang murah karena memang sudah ada ketentuannya. Pemkot mengambil persentase paling rendah terkait dengan aturan itu. Nominal tersebut belum mengalami kenaikan sampai saat ini.
"Ini lagi disahkan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Salah satunya tarif untuk rusun.Total jumlah yang menghuni dirusun pemkot masih mempertahankan kapasitasnya 100 untuk satu rusun lima tingkat. Kami minta bappeko menambahkan tingkat menjadi 20 agar mengakomodir lebih banyak lagi. Bappeko sedang mengkaji," papar Aning.
"Kemudian untuk jumlah penghuni tergantung rusun yang dibangun ini. Kebetulan yang di gunung anyar sudah ada 65 yang terisi. Plus ada satu rusun yg difungsikan. Jadi penambahan rusun di tahun ini juga menambah kapasitas penghuni," sambungnya
Aning mengungkapkan, Komisi C sudah melakukan hearing pihak terkait untuk menambah kapasitas rusun. Kalau setahun hanya membangun dua rusun dengan kapasitas 100, maka 40 tahun baru selesai dan bisa menampung 11.600 KK.
"Tapi kalau ditingkat lebih banyak lagi bisa lima tahun selesai, tiga tahun selesai. Tergantung tingkatnya kemudian per tahun dibangun berapa sudah kami dorong. Tergantung kebijakan wali kota yang baru," bebernya.
Karena kajian dari Bapekko (Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota) Surabaya belum selesai, kata Aning, pihaknya akan memanggil lagi ketika kajiannya beres.
"Jadi pemkot harus betul betul serius untuk mengentaskan permasalahan 11 ribu antrian rumah susun ini. Apakah dengan merubah konsep bangunannya kemudian menata manajemen. Terkait dengan rusun, kajiannya harus serius dan mempunyai tahapan yang jelas, kapan masalah ini selesai," tegasnya.
Kalau belum mempunyai tahapan yang jelas, tuntas Aning, maka setiap tahun tidak ada perkembangan. Harus ada terobosan dan tahapan baru agar antrian tersebut tuntas.
"Karena ini merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Surabaya," pungkasnya (Ard).