
JEMBER (Lenteratoday)- Meski masa libur Lebaran sudah berakhir pada 17 Mei 2021, namun aparat Kepolisian Polres Jember memperpanjang pemberlakuaan masa pengetatan hingga 24 Mei 2021 mendatang. Penyekatan ini dipandang efektif untuk menekan angka positif covid hingga Jember masuk zona kuning atau resiko covid rendah. Langkah itu berlanjut melalui penerapan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang diterapkan di 4 titik Pos Penyekatan di perbatasan Kabupaten Jember.
Pengguna motor dan mobil pribadi, serta angkutan umum yang hendak keluar kota masih tetap harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19. Berdasarkan data monitoring dan evaluasi Jajaran Kepolisiaan Polres Jember selama berlangsungnya masa arus mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H yang berakhir pada 17 Mei lalu, tercatat ada sekitar kurang lebih 200 motor, 150 mobil penumpang dan sekitar 10 mobil barang yang harus diputar balik oleh petugas.
"Jadi harus membawa surat dokumen negatif covid berlaku 1×24 jam untuk PCR dan antigen, untuk tes GeNose berlaku pada hari keberangkatan. Diharapkan semua mematuhi persyaratan tersebut," ujar Kepala Bagian Operasi Polres Jember Kompol Agus Supriyono, Selasa (18/5/2021).
Dia juga menerangkan, selama berlangsungnya operasi KRYD Kepolisian, maka setiap pengguna kendaraan yang hendak keluar kota akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di tiap pos penyekatan. "Pos penyekatan di Jember ada di 4 titik pintu masuk diantaranya di kawasan perbatasan Jember-Bondowoso, Garahan, Pondok Dalem dan Jombang, Kencong," imbuhnya.
Sementara upaya operasi yustisi menekan penyebaran covid juga terus dilakukan Satgas Cegah Covid Jember. Sebanyak 45 orang mendapatkan sanksi dari tim gabungan yang menggelar operasi yustisi di Jalan Gajah Mada Kecamatan Kaliwates.
“Operasi yustisi dilakukan sesuai Perda Nomor 20 Tahun 2019,” terang Kepala Seksi Pencegahan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rahman Subagio. Operasi yang digelar di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gajah Mada menyasar orang-orang yang tidak memakai masker.
Mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tersebut mendapat sanksi berupa teguran sosial, teguran lisan, dan denda sesuai dengan perda yang diberlakukan. Sanksi yang diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Jember No. 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (mok)