20 April 2025

Get In Touch

Warga Keluhkan Harga Gas LPG 3 Kg, DPRD : Harus Ada Sidak ke Pangkalan dan Pedagang

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Wahid Yusuf.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Wahid Yusuf.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Warga Palangka Raya mengeluhkan harga gas LPG 3 Kg  yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Diduga, sejumlah pedagang masih memanfaatkan masa Lebaran ini untuk menjual gas elpiji 3 Kg dengan harga yang tinggi, bahkan sampai Rp 35 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Wahid Yusuf mengingatkan agar pangkalan LPG dan para pedagang bisa segera menyesuaikan dengan HET. Pasalnya, gas LPG 3 Kg bersubsidi dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Jika harga dinaikkan oleh pangkalan dan para pedagang tentu ini sudah tidak sesuai dengan tujuan pemerintah.

"Gas 3 Kg bersubsidi ditujukan bagi masyarakat kurang mampu karena itu HET sudah diatur pemerintah. Jika harganya dinaikkan dengan bebas oleh pedagang dan pangkalan, justru akan menyusahkan masyarakat yang kurang mampu," papar Wahid, Senin (17/5/2021).

Karena itu, Wahid meminta pangkalan dan para pedagang agar tertib dan mengikuti HET yang sudah diatur oleh pemerintah, karena dengan menaikkan harga maka tujuan pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, tidak tercapai. Ia pun mendorong agar pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan. Jika ada pangkalan atau pedagang yang kedapatan menjual gas elpiji diatas HET, harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Masih banyak masyarakat Palangka Raya yang melaporkan dan mengeluhkan mengenai tingginya harga gas elpiji 3 Kg, yang di pangkalan maupun pedagang, jangan menunggu dikenakan sanksi dulu baru patuh,” ungkap Wahid.

Di satu sisi Wahid mengatakan, Pemkot Palangka Raya sudah berkali-kali menyampaikan pemberitahuan kepada pangkalan atau pedagang, untuk menjual gas elpiji 3 Kg sesuai HET, sebagaimana Surat Keputusan Walikota nomor 188.45/85/2015, yakni berkisar Rp17.500. Namun jika dengan pemberitahuan tidak ada respon positif dari pangkalan dan para pedagang, tentu perlu dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Tugas kami adalah mengingatkan, ayo tertib dan ikuti aturan, jangan menunggu disidak dan dikenakan sanksi dulu baru patuh, sebagai informasi sudah ada beberapa pangkalan dan pedagang yang dicatat berdasarkan laporan masyarakat,” tegas Wahid.(nov)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.