20 April 2025

Get In Touch

Pasar Harga Tanah di Kota Palangka Raya Naik, NJOP Harus Disesuaikan

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Masyarakat dihimbau untuk melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas kepemilikan tanah dan bangunan. Hal ini dikarenakan karena nilai tanah dan bangunan yang mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Terkait hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan, NJOP merupakan salah satu dasar pemerintah untuk penetapan besaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada para wajib pajak. Penetapan besarnya angka NJOP ini diatur berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah serta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang pajak daerah.

"Silahkan masyarakat datang ke kantor layanan BPPRD untuk melakukan penyesuaian terhadap NJOP atas aset yang dimiliki guna mematuhi peraturan Wali Kota dan sebagai dasar pengenaan PBB P2," papar Subandi, Selasa (11/5/2021).

Selain itu, Subandi menjelaskan regulasi terbaru saat ini sudah dikeluarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 2 tahun 2021 tentang klasifikasi dan besarnya nilai objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan. Hal ini tentu saja berkaitan dengan pesatnya perkembangan nilai pasar tanah di Kota Palangka Raya.

“Tahun 2021 ini nilai NJOP harus disesuaikan kembali oleh pihak wajib pajak, karena sudah genap tiga tahun semenjak angka NJOP di Palangka Raya ditetapkan," tutur Subandi.

Subandi menambahkan, penyesuaian NJOP ini harus dilakukan atau disesuaikan sejalan dengan perkembangan nilai pasar tanah yang cukup pesat di Kota Palangka Raya. Pemerintah Kota Palangka Raya sudah mengeluarkan regulasi baru saat ini, yang ditetapkan dengan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 2 tahun 2021 tentang klasifikasi dan besarnya nilai objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan.

“Mari kita taati aturan dari pemerintah, kita sesuaikan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB P2, karena tentunya ini bertujuan untuk ketertiban administrasi dan demi keamanan serta kenyamanan masyarakat sebagai wajib pajak," pungkasnya.(nov)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.