21 April 2025

Get In Touch

Pemkot Batu Izinkan Salat Ied Berjamaah, Walikota: Wajib Jaga Prokes

Pemkot Batu Izinkan Salat Ied Berjamaah, Walikota: Wajib Jaga Prokes

BATU (Lenteratoday) - Idul Fitri 1442 H tinggal menghitung hari. Walikota Batu Dewanti Rumpoko izinkan Salat Ied berjamaah baik masjid maupun lapangan. Akan tetapi menekankan kewajiban warganya untuk terapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat.

"Masyarakat tetap boleh shalat Ied, boleh berlebaran, asal protokol kesehatan tetap diterapkan, kita jangan abaikan ini," ujar Dewanti.

Walaupun begitu Dewanti, tetap sarankan agar masyarakat merayakan lebaran dengan keluarga dan teman terdekat saja. Ini karena, Kementerian Dalam Negeri sempat keluarkan larangan open house lebaran 2021 mendatang.

"Lebaran juga begitu, hanya dengan tetangga atau teman terdekat, tapi jangan lupa terapkan protokol kesehatan. Tidak usah nyebrang kampung, tidak usah nyebrang desa," lanjut Dewanti menjelaskan.

Ia berharap warganya untuk tak melakukan halal bihalal, sebab kasus covid19 di Kota Batu masih dalam pengawasan ketat, dan potensi penyebaran masih tinggi, dan pandemi belum berakhir.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batu Ir Punjul Santoso mengatakanmudik adalah ingin berkumpul dengan keluarga. Bisa silaturahmi dan saling salam pada orang tuanya. Padahal, di sisi lain bapak dan ibunya, sudah sepuh semua. Dan, yang perlu diperhatikan adalah saat anak-anaknya datang dari luar kota belum tentu bebas dari virus korona.

Sebab, lanjutnya, bisa jadi saat di jalan raya atau di atas kereta, naik bus, dan naik pesawat tertular virus korona. Jadi, diimbau supaya tidak mudik lebaran Idul Fitri nanti.

"Apalagi pemudik pas datang langsung bersalaman, cipika-cipiki tanpa menjalankan prokes. Momen silaturahmi melalui perangkat daerah sepakat tidak mengizinkan pulang kampung. Solusinya bisa melalui jarak jauh. Itu semua demi mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 yang disebabkan pergerakan penduduk," tegasnya.

Menurut Punjul, larangan mudik mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Pusat tentang memperpanjang masa larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Yaitu diberlakukan larangan mudik mulai 22 April sampai 24 Mei 2021.

Dasar larangan itu termuat di adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 21 April 2021. Serta dibubuhi tanda tangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Munardo.

Punjul menambahkan, bila ada famili yang sudah terlanjur datang dari luar kota, maka hendaknya melaporkan diri ke RT, RW, dan ke perangkat desa setempat. "Mari saling menjaga, diri sendiri, keluarga dan lingkungan," katanya.(adv)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.