19 April 2025

Get In Touch

Hindari Peraturan Rasisme, Ketua DPRD Surabaya Minta Lurah Menyadari Kewenangannya

Hindari Peraturan Rasisme, Ketua DPRD Surabaya Minta Lurah Menyadari Kewenangannya

Surabaya – Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono memintapada seluruh lurah yang di Kota Surabaya menyadari kewenangannya, khususnyadalam pengawasan pungutan iuran RT/RW di wilayah masing-masing. Hal inimenanggapi adanya peraturan penarikan iuran di RW 03, Kelurahan Bangkingan,Kecamatan Lakarsantri yang mengandung kata berbau rasisme dan sempat viral dimedia sosial.

Awi, sapaan akrab, Ketua DPRD Kota Surabaya ini mengatakan terkaitdengan iuran yang dilakukan di RT/RW sudah ada perda 4 tahun 2017 yang mengaturnya.Peraturan itu tercantum dalam pasa 30 ayat 2 di Perda tentang pedomanpembentukan RT, RW dan LPMK  tersebut,dimana pelaksanaan pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW dinyatakan berlaku,setelah terlebih dahulu mendapatkan evaluasi dari lurah setempat.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyayangkan adanya kata-katayang dianggap berbau rasisme dengan menyebutkan istilah non pribumi. Sebab jikapihak RW dan kelurahan setempat menyadari betul isi dari  Perda 4 tahun 2017 tersebut, maka tidak akanada kata-kata yang berbaru rasisme. Awi menandaskan, lurah punya kewenangan melakukanpengawasan atas pungutan yang oleh pihak RT dan RW sebelum peraturan itudiberlakukan.

"Saya berharap seluruh lurah di Kota Surabaya menyadarikewenangannya dalam pengawasan pungutan RT/RW di wilayahnya, sehingga tidakterjadi seperti (peraturan) di RW 3, Kelurahan Bangkingan," terangnya.

Dengan tegas, Awi mengatakan bahwa adanya kata ‘pribumi’ dan‘non pribumi’ dalam peraturan tersebut jelas diskriminatif dan bertentangandengan Undang-Undang 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras danetnis.

Dia menambahkan, selama ini semua pihak di Surabaya sudahsepakat tidak ada diskriminasi dan rasis, untuk menjaga Surabaya tetap punyasikap toleransi tinggi. Hal ini seperti yang telah dilakukan Walikota Surabaya TriRismaharini, DPRD, dan semua komponen masyarakat yang sudah sangat aktifmengampanyekan pentingnya hidup berdampingan secara damai.

Disatu sisi, Awi merasa lega karena telah mendapat laporan bahwapengurus RW 03, Kelurahan Bangkingan sudah menyadari kekeliruan tersebut dan mencabutperaturan RW tentang pungutan warga yang mencantumkan kata non pribumi tersebut.Awi mengatakan, pencabutan kata kata bernada rasisme dalam peraturan itudituangkan dalam resume rapat yang ditulis tangan dan ditandatangani bersamapara pengurus kampung. (ard/adv)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.