21 April 2025

Get In Touch

Perusahaan Tetap Wajib Bayarkan THR Meskipun Larangan Mudik Diberlakukan

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Jum’atni
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Jum’atni

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) tentunya merupakan sesuatu yang sangat dinantikan oleh para pekerja. THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap karyawan, sehingga bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada waktu yang ditentukan akan mendapatkan sanksi atau denda.

Terkait hal ini, anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Jum'atni mengatakan jika ketentuan mengenai THR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016. Selain itu dituangkan juga dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan.

"Karena itu pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja selaku instansi terkait yang mengawasi hubungan antara perusahaan dengan tenaga kerja, agar mengawasi dengan intensif terhadap proses pembayaran THR yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya," papar Jum'atni, Senin (3/5/2021).

Selain itu, ia menegaskan jika THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan pemberi kerja sesuai ketentuan baik besaran nilai maupun dari sisi ketepatan waktu pembayaran. Jika perusahaan melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi kewajiban atau tidak membayarkan hak karyawan sesuai aturan yang berlaku maka akan diberikan sanksi. Meskipun tahun ini masyarakat dilarang untuk mudik Lebaran, namun THR harus tetap dberikan.

"Pembayaran THR tidak ada kaitannya dengan larangan Mudik Lebaran, jadi meskipun masyarakat dilarang mudik Lebaran, namun THR tetap harus diberikan karena itu merupakan hak karyawan," ungkap Jum'atni.

Jum'atni juga menambahkan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR pada karyawannya agar melapor kepada Disnaker setempat sebagai pihak yang menangani untuk mencari jalan tengah dan memberikan solusi bagi perusahaan agar tetap bisa memenuhi kewajibannya kepada karyawan berupa THR.

"Terlebih dimasa pandemi ini, THR dibutuhkan masyarakat bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, melainkan untuk menyokong ekonomi mereka di masa sulit ini maupun membantu keluarga mereka yang kesusahan," pungkasnya.(nov)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.