
KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkab Kediri akhirnya meminta maaf terkait masalah parkir di Kompleks Perkantoran Pemkab Kediri di Bhagwanta Bari. Pasalnya parkir yang dikelola anggota DPRD Kabupaten Keediri dari PKB, H Masykur Lukman legal dan tidak menyalahi aturan.
“Sudah meminta maaf (Pemkab Kediri) terkait masalah parkir di Bhagwanta Bari. Tadi malam Minggu (2/5/2021) saya sudah ditelepon Mas Bup Dhito, terkait masalah ini. Dan mengajak bertemu pada, Rabu (5/5/2021) mendatang,” ujar H Masykur Lukman, saat dihubungi Lenteratoday, Senin (3/5/2021).
H Masykur Lukman yang juga pernah berprofesi sebagai wartawan menegaskan, pengelolaan lahan parkir itu legal dan merupakan kebijakan bupati sebalumnya. Kewajiban mengisi kas juga dilakukan Rp 22 juta /tahun, juga sudah ada pernyataan hitam di atas putih yang berkekuatan hukum.
Diungkapkan, sebenarnya banyak pihak yang menyarankan dirinya untuk menempuh jalur hukum atas pernyataan Mas Bup Dhito yang mendeskreditkan nama baiknya sebagai anggota dewan dalam masalah ini. Namun Masykur Lukman masih memilih jalur kekeluargaan dan iktikad baik Pemkab Kediri atas permasalahan tersebut.
“Ada beberapa pihak yang menyarankan untuk mengggugat saja masalah ini, tapi saya pikir buat apa rame-rame. Saya tunggu iktikad baiknya Pemkab Kediri untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan syukur, sudah meminta maaf. Tapi permintaan maaf ini bukan hanya disampaikan secara pribadi ke saya, tapi juga harus dipublikasikan seperti saat masalah ini terekspose di media, baik cetak maupun online,” tandas H Lukman.
Masykur Lukman menyesalkan sikap reaktif Mas Bup Dhito saat sidak di Bhagwanta Bari. Semestinya, mencari informasi terlebih dahulu terkait legalitas kerjasama pengelolaan parkir di tempat tersebut.
“Ya ini, apa yang saya lakukan pengelolaan parkir adalah kebijakan bupati terlebih dahulu. Semestinya harus mengamankan, jangan membuat statemen yang seolah-olah apa yang ditemui saat sidak tersebut salah. Ngga perlu membuat pernyataan ngga peduli siapa yang mem-backing-i. Kalau ternyata begini, apa ngga malu Pemkab Kediri,” ujar H Masykur Lukman.
Dijelaskan, Surat Perjanjian Pengelolaan Lahan di Bhagwanta Bari, berlaku hanya satu tahun, per 1 Februari 2021 yang ditandatangani, dr Hj Haryanti Sutrisno selaku Bupati Kediri saat itu dan berakhir pada 31 Januari 2022 mendatang.
Saat disinggung bagaimana jika surat perjanjian tersebut tidak diperpanjang, H Masykur Lukman meneyerahkan sepenuhnya kepada Bupati saat ini.
“Itu kewenangan Bupati, kalau ngga diperpanjang, saya menghormati. Naamun jika sama-sama menguntungkan, kenapa mesti tidak diperpanjang,” kilah H Masykur Lukman.
Seperti diketahui, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menuding pengenaan parkir di areal komplek perkantoran di Bhagwanta Bari yang disewa anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa, H Masykur Lukman adalah liar. Mas Bup pun meminta Satpol PP yang mengikuti kegiatan sidaknya, Jumat (30/4/2021), untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Video saat Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana sidak ke lahan parkir di halaman Kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri yang diduga ilegal, viral di media sosial. Dalam video tersebut, Mas Bup Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri, tiba-tiba mendatangi pos yang digunakan untuk membayar uang parkir yang besarnya Rp. 2.000 per kendaraan.
Mas Bup Dhito tampak marah dan menanyai petugas parkir itu, uangnya disetorkan ke mana. Petugas parkir yang tak menduga didatangi orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu, menjawab bahwa uang parkir di setor ke H. Masykur Lukman, Anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Selanjutnya Dhito meminta petugas parkir yang diketahui bernama Dino, warga Desa Ngasem ini, untuk menghubungi H. Masykur Lukman. Bupati Kediri juga memanggil petugas Satpol PP dan memerintahkan agar mulai hari ini, Jumat (30/4), tidak ada lagi pungutan dengan alasan parkir.
"Tidak boleh ada pungutan liar di Kabupaten Kediri. Sekarang juga harus hilang. Siapa pun yang mem-back up, saya tidak peduli," tegas Mas Bup Dhito. (Gos)