
BLITAR (Lenteratoday) - Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil meringkus bandar Pil Double L, dengan barang bukti 229.000 butir anggota jaringan Lapas Madiun. Sehingga bisa menyelamatkan 45.000 orang, dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 5 butir Pil Double L.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan menyampaikan dalam kurun waktu sebulan terakhir telah melakukan ungkap 6 kasus penyalahgunaan narkotika dan UU Kesehatan dan psikotropika, dengan tersangka sebanyak 7 orang. "Terdiri dari 1 kasus Okerbaya jenis pil Double L dan 5 kasus narkotika jenis sabu-sabu," ujar AKBP Yudhi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, AKP Suryadi, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut perwira dengan melati dua dipundak ini menjelaskan terungkapnya bandar Pil Double L ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya perdaran Pil Dobel L di wilayah Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
"Personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang dengan ciri – ciri terlapor, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Hingga berhasil ditemukan barang bukti berupa 229 botol berisi 229.000 butir Pil Dobel L, 10 butir Riclona dan 2 Clonazepam dari tersangka FA (27) warga Dusun Bendolowo, Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar pada 29 April 2021 lalu," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dipasok oleh seorang pengendali yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial J.
Jaringan pengedar Pil Double L ini, beroperasi antar daerah di Jawa Timur.
"DPO ini merupakan jaringan dari Lapas Madiun, yang sekarang sedang kita dalami dan kembangkan. Karena memerlukan koordinasi dengan jajaran terkait," ungkap AKBP Yudhi.
Dari informasi yang ada tersangka FA bisa dikategorikan bandar, karena awalnya mendapat pasokan 10 dos Pil Double L. Setiap dos berisi 100 botol berisi masing-masing 1.000 butir. Dari 10 dos tersebut, 7 diantaranya dikirim ke Sidoarjo dan Pasuruan. Jika melihat banyaknya barang bukti, tersangka bisa dikategorikan sebagai bandar.
Adapun nilai dari barang bukti 229.000 butir Pil Double L tersebut, mencapai sekitar Rp 225 juta. Maka dengan adanya penangkapan tersangka ini, ditegaskan AKBP Yudhi Polres Blitar Kota berhasil menyelamatkan sekitar 45.000 orang. "Dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 5 butir Pil Double L," tegasnya.
Sementara itu tersangka FA saat ditanya wartawan mengaku mendapat kiriman barang tersebut dari seseorang. "Saya mendapat 2 kali kiriman, pertama 1 dos kemudian 2 dos. Barang saya simpan diatas lemari di kamar," kata tersangka FA yang sehari-hari usaha sablon kaos.
Tersangka FA mengedarkan pil setan tersebut, setiap pengiriman dengan sistem ranjau 5-10 botol yang berisi 1.000 butir per botolnya. Dengan wilayah peredaran, di Kabupaten Blitar dan sekitarnya. "Saya mendapat imbalan per dosnya Rp 1 juta, jadi kalau habis 3 dos saya dapat Rp 3 juta," beber FA yang mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga mengedarkan Pil Double L tersebut.
Ditambahkan AKBP Yudhi tersangka FA dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," imbuhnya.
Selain 1 kasus okerbaya Pil Double L, Satnarkoba Polres Blitar Kota juga meringkus 6 tersangka dari 5 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dengan total barang bukti yang diamankan, 7 paket sabu-sabu seberat 2,35 gram. (ais)