05 April 2025

Get In Touch

Kimia Farma Pecat Oknum Petugas Antigen yang Jadi Tersangka

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalagunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021). Polda Sumatera Utara men
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalagunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021). Polda Sumatera Utara men

JAKARTA (Lenteratoday) -PT Kimia Farma Tbk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada para oknum petugas yang terlibat dalam kasus alat tes cepat atau rapid test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Para oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan oknum tersebut diberikan hukuman maksimal tindakannya.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengecam dan meminta tindak tegas oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas untuk tes cepat Antigen di Bandara Kualanamu.

Menurut Menteri BUMN itu, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Erick Thohir tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil membongkar dugaan penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.

Polisi menyamar

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal penyalahgunaan alat kesehatan. Kemudian, Selasa (27/4/2021), anggota Ditreskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat.

Selanjutnya, polisi yang menyamar itu mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean. Setelah mendapatkan nomor antrean, polisi yang menyamar dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel.

Setelah selesai pengambilan sampel, maka polisi yang menyamar menunggu di ruang tunggu hasil rapid test antigen. Setelah 10 menit kemudian, hasil yang didapatkan positif Covid-19.

Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid test.

Kemudian, polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan laboratorium rapid test antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.

Gunakan alat bekas

Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan untuk mengambil sampel adalah barang bekas. Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air. Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.

Atas pengakuan itu, polisi menangkap lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut (Ant/Ist).

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.