02 May 2025

Get In Touch

Bea Cukai Kota Madiun Jelaskan Empat Tipe Rokok Ilegal

Custom on the Street Bea Cukai Kota Madiun di Lapangan Gulun, Kamis (29/04/2021).
Custom on the Street Bea Cukai Kota Madiun di Lapangan Gulun, Kamis (29/04/2021).

MADIUN (Lenteratoday) - Bea Cukai Kota Madiun menjelaskan empat tipe rokok ilegal yang merugikan negara. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat semakin tahu dan membantu menghambat peredaran rokok ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Iwan Hermawan mengatakan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang dipasarkan tanpa dilunasi pajaknya terlebih dahulu. Sehingga merugikan negara karena menghambat pemasukan negara.

"Cukai dan pajak yang dibayarkan ke Negara akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jika masyarakat turut membeli rokok illegal, maka sesungguhnya mereka sedang mengurangi hak mereka sendiri dan menghambat pembangunan secara tidak langsung," jelas Iwan seusai meninjau pelaksaan Custom on the Street di Lapangan Gulun, Kamis (29/04/2021).

Adapun empat jenis rokok ilegal. Yakni, rokok polos atau rokok yang tidak berpita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas. Dan rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya.

"Yang beredar di masyarakat rokok polos. Ini perlu kontribusi masyarakat, sehingga bisa menghentikan peredaran rokok ilegal," imbuhnya.

Iwan juga mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan kepada bea cukai apabila menemukan peredaran rokok ilegal. Dia berjanji bahwa privasi pelapor akan dipastikan aman.

"Harapannya bisa menjadi mitra kami untuk melaporkan jika menemukan ada barang hasil tembakau yang tidak sesuai dengan aturan atau ilegal," kata Iwan.

Selain memberikan sosialisasi terkait cukai rokok ilegal. Bea Cukai Kota Madiun juga memberikan doorprize kepada masyarakat yang sanggup menjawab dengan benar terkait cukai dan pajak. Iwan berharap bahwa kegiatan tersebut dapat memberikan sinergi antara Bea Cukai dengan masyarakat Kota Madiun. (Ger)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.