20 April 2025

Get In Touch

Rakor Lintas Sektoral, Pemkot Mojokerto Bahas Pengamanan Larangan Mudik

Forkopimda saat gelar Rakor di Ruang Nusantara Kota Mojokerto dalam rangka pengamanan mudik dan Operasi Ketupat Semeru 2021.
Forkopimda saat gelar Rakor di Ruang Nusantara Kota Mojokerto dalam rangka pengamanan mudik dan Operasi Ketupat Semeru 2021.

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Dalam rangka pengamanan kegiatan pelarangan mudik dan pelaksaan Operasi Ketupat Semeru 2021, Forkopimda Kota Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral di Ruang Nusantara, Pemkot Mojokerto, Selasa (27/4/2021) malam.

Rakor dalam rangka menyamakan persepsi dan langkah di lapangan untuk mengamankan kebijakan Pemerintah mengenai larangan mudik lebaran tahun 2021 tersebut diikuti oleh Wakil Walikota Mojokerto, Akhmad Rizal Zakaria, Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fatmawati, Kapolresta Mojokerto, AKBP. Deddy Supriadi, Dandim 0815/Mojokerto, Letkol Inf. Dwi Mawan Sutanto, Dandenpom Mojokerto, Letkol CPM. Rudy Herdiyanto Widijasmoko, Kogartap Garnisun Mojokerto, Kepala OPD Kabupaten dan Kota Mojokerto, tokoh lintas agama, camat dan lurah se-Kota Mojokerto, pimpinan ormas dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Mojokerto, Akhmad Rizal Zakaria menyampaikan sejumlah langkah yang diambil Pemerintah Kota Mojokerto menindaklanjuti larangan mudik sebagaimana tertuang dalam Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Pertama, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443 tanggal 27 April 2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri di Kota Mojokerto. Dalam SE tersebut, kepada seluruh warga Kota Mojokerto dan masyarakat yang beraktivitas di Kota Mojokerto agar melaksanakan dan mentaati instruksi Walikota tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban pada bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri tahun 2021. Kedua, menetapkan zona per RT, mengacu pada instruksi Kemendagri No. 9/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus di tingkat kelurahan," jelas Rizal.

Masih kata Rizal, kepada lurah, diminta membantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan melalui ketua RW, ketua RT, kader motivator yang ada di kelurahan masing-masing. Ketiga, terkait pemudik yang telah masuk ke Kota Mojokerto, agar lurah memberikan arahan kepada RT dan RW masing-masing supaya mereka melaporkan melalui Satgas Kelurahan ke Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, bahwa di wilayahnya ada pemudik yang datang dari luar kota.

"Tetapi apabila ada pemudik yang tanpa sepengetahuan kita lolos dari penyekatan, kita akan datangi dan kita test genose maupun rapid test antigen. Apabila terbukti positif, maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi di tempat yang telah kita sediakan. Dan sesuai instruksi Gubernur Jawa-Timur, semua biaya dibebankan kepada pemudiknya," ujar Rizal.

Tentang pembebanan biaya bagi masyarakat yang terbukti mudik, tercantum dalam instruksi Mendagri Nomor 9 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam instruksi Mendagri itu tertulis, kepala desa/lurah, melalui posko desa/kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut. Jadi di wilayah Kota Mojokerto sudah ada antisipasi.

"Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, kenaikan data positif Covid-19 meningkat pasca liburan. Data terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat 93 persen. Jangan sampai kasus demikian terulang," pungkas Rizal. (Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.