20 April 2025

Get In Touch

Cagar Budaya Perlu Diperhatikan Kelestariannya dan Dikembangkan Jadi Objek Wisata

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - 'Kota Cantik' Palangka Raya diketahui memiliki banyak situs cagar budaya yang perlu dilestarikan. Ada 20 situs cagar budaya yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait dan ada delapan situs cagar budaya yang sudah disetujui oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra, situs cagar budaya harus dilindungi karena merupakan warisan budaya dari para leluhur dan menjadi identitas suatu daerah. Situs Cagar Budaya perlu dijaga dan dilestarikan karena berbentuk objek maupun kawasan, seperti benda-benda cagar budaya, bangunan, situs, struktur, serta kawasan baik di darat maupun di air.

"Warisan cagar budaya memang perlu dijaga dan dilestarikan, karena wujudnya berupa benda maupun kawasan yang akan bisa hilang tergerus waktu atau karena ulah manusia bila tidak dilindungi," papar Beta, Selasa (27/4/2021).

Tentu untuk mengelola cagar budaya diperlukan proses, sebagaimana dikatakan Beta, karena untuk memelihara dan menjaga cagar budaya akan diperlukan anggaran, bagaimana pengelolaannya serta mengkomunikasikan dengan pihak-pihak yang berkepentingan karena ada cagar budaya yang memiliki ahli waris sehingga perlu dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya tentu akan membutuhkan biaya, selain itu akan melibatkan pihak-pihak lain untuk menjaga dan merawatnya, ini memerlukan proses dan secara bertahap akan direalisasikan," tutur Beta.

Selain itu Beta menambahkan jika cagar budaya dalam pengembangannya perlu melibatkan dinas pariwisata dan kebudayaan Provinsi. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaannya dan menghindari terjadinya masalah dikemudian hari. Cagar budaya apabila dijaga, dilestarikan dan dikembangkan menjadi obyek wisata edukasi atau religi, akan menjadi sumber untuk menambah pendapatan asli daerah.

Kita harus bangga karena Palangka Raya memiliki cukup banyak cagar budaya yang harus kita jaga dan lestarikan mengacu pada UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.    

"Cagar budaya tidak hanya perlu dijaga dan dilestarikan sebagai tonggak sejarah dan warisan budaya bagi anak cucu nanti, namun apabila dikelola secara serius dan dijadikan obyek wisata, akan bisa meningkatkan PAD," pungkasnya.(nov)

Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra, situs cagar budaya harus dilindungi karena merupakan warisan budaya dari para leluhur dan menjadi identitas suatu daerah. Situs Cagar Budaya perlu dijaga dan dilestarikan karena berbentuk objek maupun kawasan, seperti benda-benda cagar budaya, bangunan, situs, struktur, serta kawasan baik di darat maupun di air.

"Warisan cagar budaya memang perlu dijaga dan dilestarikan, karena wujudnya berupa benda maupun kawasan yang akan bisa hilang tergerus waktu atau karena ulah manusia bila tidak dilindungi," papar Beta, Selasa (27/4/2021).

Tentu untuk mengelola cagar budaya diperlukan proses, sebagaimana dikatakan Beta, karena untuk memelihara dan menjaga cagar budaya akan diperlukan anggaran, bagaimana pengelolaannya serta mengkomunikasikan dengan pihak-pihak yang berkepentingan karena ada cagar budaya yang memiliki ahli waris sehingga perlu dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya tentu akan membutuhkan biaya, selain itu akan melibatkan pihak-pihak lain untuk menjaga dan merawatnya, ini memerlukan proses dan secara bertahap akan direalisasikan," tutur Beta.

Selain itu Beta menambahkan jika cagar budaya dalam pengembangannya perlu melibatkan dinas pariwisata dan kebudayaan Provinsi. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaannya dan menghindari terjadinya masalah dikemudian hari. Cagar budaya apabila dijaga, dilestarikan dan dikembangkan menjadi obyek wisata edukasi atau religi, akan menjadi sumber untuk menambah pendapatan asli daerah.

Kita harus bangga karena Palangka Raya memiliki cukup banyak cagar budaya yang harus kita jaga dan lestarikan mengacu pada UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.    

"Cagar budaya tidak hanya perlu dijaga dan dilestarikan sebagai tonggak sejarah dan warisan budaya bagi anak cucu nanti, namun apabila dikelola secara serius dan dijadikan obyek wisata, akan bisa meningkatkan PAD," pungkasnya.(nov)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.