
TUBAN (Lenteratoday) – Sejalan dengan aturan larangan mudik, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 tahun 2021 dan adendum untuk SE no 13 tahun 2021. Jika awalnya pelarangan mudik berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sementara adendum mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
"Melalui adendum ini diharapkan akan mampu mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga bisa membantu meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19 saat pelarangan mudik berlangsung," kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein saat memimpin apel gelar pasukan jelang pelarangan mudik di Mapolres, Senin (26/4/2021)
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dan Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon, bersama wabup menyampaikan adanya beberapa penekanan dari Kapolda Jatim.
Pertama, laksanakan deteksi dini dan intervensi dini, serta pemetaan kerawanan di masing-masing lokasi sehingga kebijakan yang diambil bisa tepat sasaran.
Kedua, laksanakan koordinasi secara intens dengan stakeholder terkait, dalam rangka pelaksanaan penyekatan di lokasi yang telah ditentukan.
Ketiga, lakukan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan kesehatan masing-masing personil, sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Keempat, tetap tingkatkan kewaspadaan di masing-masing pos, baik pos penyekatan dan pos pengamanan yang telah ditentukan.
Kelima, laksanakan tugas ini secara humanis dan profesional, serta hindari tindakan arogan guna meminimalisir kesalahan yang dapat dipolitisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Di dalam Addendum itu ada aturan pengecualian, yaitu terhadap kepentingan yang sangat urgen seperti yang berkaitan dengan distribusi logistik, keluarga ada yang meninggal dunia, alasan perjalanan dinas, itupun harus lolos persyaratan, minimal Rapid antigen yang hanya berlaku sehari, di luar kepentingan itu akan dikembalikan," tegas Noor Nahar.
Di tempat yang sama Kapolres Tuban saat ditanya pelibatan personil, orang nomor satu di Polres Tuban itu menjelaskan, dalam penyekatan melibatkan unsur gabungan TNI-Polri, Dishub, Satpol PP dan dinas kesehatan.
Terkait jalur tikus pihaknya sudah perintahkan Polsek jajaran untuk melakukan pemantauan dan penjagaan larangan mudik lebaran. Pihaknya juga bakal memonitor tiap-tiap posko PPKM mikro, apakah ada warga yang cuti dari luar kota melalui keluarganya atau tidak.
Jika ada mereka akan didatangi satgas untuk dilakukan pengecekan dan jika hasil pengecekan mengarah reaktif Covid-19 akan disarankan untuk karantina.
"Terkait petugas gabungan nanti dibagi 3 shift selama 24 jam bagi anggota yang ditugaskan di pos penyekatan, agar masyarakat turut mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik tahun ini," pungkasnya.(ist)