
BLITAR (Lenteratoday) - Mendukung larangan mudik Lebaran Tahun 2021 ini, Bupati Blitar Rini Syarifah minta warganya yang berada di luar daerah mudik secara virtual.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah dalam sambutannya saat Apel Kesiapan Larangan Mudik Idul Fitri Tahun 2021 di Kantor Bupati Blitar, Kanigoro bahwa meskipun mudik sudah menjadi tradisi. "Namun untuk tahun ini, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung maka cukup mudik secara virtual saja," tutur Rini, Senin(26/4/2021).
Bupati Blitar perempuan pertama ini menjelaskan permintaan mudik secara virtual ini, bertujuan untuk membantu pemerintah dalam mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19. "Karena tradisi mudik bagi warga Blitar yang berada di luar daerah, berpotensi terjadinya penularan atau penyebaran Covid-19 antar daerah," jelasnya.
Oleh karena itu ditandaskan Bupati Rini perlu adanya kerjasama dari seluruh pihak, baik TNI-Polri, Satgas Covid-19 tingkat kabupaten sampai desa dan RT/RW. "Setiap komponen saling berkoordinasi, agar upaya pencegahan penyebaran Covid-19 berjalan dengan baik dan maksimal," tandasnya.
Termasuk dengan melarang adanya pelaksanaan halalbihalal, kunjungan, reuni dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta keramaian. "Agar ditiadakan, mri kita manfaatkan kemajuan teknologi untuk menjaga silaturahmi melalui virtual demi keselamatan bersama," papar wanita yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar ini.
Ditambahkan Bupati Rini larangan mudik Lebaran Tahun 2021 ini selain diatur dalam SE Bupati Blitar juga diperkuat Permendagri tentang PPKM Mikro. "Mari bersama-sama untuk berkomitmen mematuhi peraturan larangan mudik, disiplin menerapkan protokol kesehatan dan 5 M," imbuhnya.
Hadir pada Apel Kesiapan Larangan Mudik Idul Fitri Tahun 2021 ini jajaran Forkopimda Kabupaten Blitar, diantaranya Kapolres Blitar, Dandim 0808 Blitar, Kajari Blitar, Ketua PN Blitar, Ketua DPRD Kabupaten Blitar dan Wakil Bupati Blitar serta jajaran kepala OPD. Dengan peserta apel dari TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, Orari, BPBD dan instansi terkait lainnya.
Secara terpisah Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela menindaklanjuti larangan mudik tahun ini, Polres Blitar menerapkan 2 skenario pengendalian. Pertama, dengan cara mendirikan posko pengamanan atau penyekatan sampai dengan pelaksanaan Operasi Ketupat mulai 6 Mei 2021. "Bertindaknya dengan memeriksa kendaraan dan orang yang melintas dengan sistem aglomerasi di perbatasan Kabupaten Blitar dan Malang, apabila ditemukan akan diminta kembali ke daerah asal," kata AKBP Leonard.
Skenario pertama yakni pengetatan ini mulai berlaku hari ini Senin(26/4/2021) sampai 5 Mei 2021, dengan cara melakukan screening dan testing secara acak. "Yang diperbolehkan lewat hanya kendaraan pengangkut sembako, darurat dan perjalanan dinas," tegasnya.
Kemudian skenario kedua, yaitu optimalisasi PPKM Mikro yaitu para pemudik yang dikategorikan ada 2 macam yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pemudik lokal antar daerah. "Untuk PMI sudah dikoordinasikan dengan provinsi, begitu sampai di bandara langsung dilakukan testing dan diinformasikan ke kabupaten/kota daerah asalnya," terangnya.
Selanjutnya setelah PMI sampai di desanya, wajib menjalani karantina 5x24 jam atau 5 hari. Demikian juga untuk pemudik lokal, Satgas tingkat RT/RW wajib melapor jika ada warganya yang datang dari luar kota dalam jangka waktu 1x24 jam. "Juga diberlakukan sama, wajib karantina 5 hari. Sejauh ini karantina yang dilakukan desa di wilayah Polres Blitar sudah ada 10 PMI," pungkasnya.(ais)