05 April 2025

Get In Touch

Sita 3,6 Gram Sabu, 2 Warga Mojokerto Dibekuk Polisi

Sita 3,6 Gram Sabu, 2 Warga Mojokerto Dibekuk Polisi

Mojokerto (Lenteratoday) - Anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto membekuk 2 tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini sudah menjadi target operasinya.  Kedua tersangka yakni, Sumaji alias Korak (51) warga Dusun Trenggumung, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri dan Hariadi Boy (56) warga Dusun Pasinan, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Mojokerto.

Data yang diperoleh menyebutkan, kali pertama petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jika tersangka Sumaji sering diketahui melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan saat tersangka berada di lokasi pinggir jalan Perumahan Puri Indah, Kecamatan Puri sekitar pukul 17.45 WIB, petugas berhasil meringkus dan menggeledahnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 1 klip plastik berisi sabu seberat 0,48 gram yang disimpannya di dalam sakunya. Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas berhasil menyita 1 pipet kaca berisi sabu seberat 1,25 gram, 1 buah HP merk Nokia.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap tersangka Sunaji, akhirnya petugas kembali berhasil meringkus tersangka Hariadi Boy yang diduga kuat sebagai pemasoknya.

Tersangka Hariadi ditangkap sekitar pukul 19.10 WIB saat berada di warung Billiard Jalan Raya By Pass, Lingkungan Sekar Putih, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dari tangan tersangka Hariadi, petugas menyita barbg bukti berupa, 1 buah HP merk Infinix dan uang tunai sebesar Rp. 100 ribu.
Dari penangkapan tersangka Hariadi, petugas mengembangkan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan ke rumahnya. Akhirnya petugas berhasil menyita barang bukti berupa, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca berisi sabu seberat 1,87 gram.

Kasatnarkoba Polresta Mojokerto, AKP. Singgih membenarkan adanya pengungkapan penangkapan dua tersangka penggunaan dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan anggotanya.
"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Sub pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas Singgih. (Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.