
SURABAYA (Lenteratoday) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan Gedung Negara DPRD Jatim, Rabu (21/4/2021). Salah satu yang menjadi tuntutan mereka supaya DPRD Jatim mewujudkan Perda Jaminan Pesangon.
Di Jawa Timur, unjuk rasa dimulai pukul 11.00 WIB, Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura 1, Kota Surabaya. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, massa dibatasi hanya 200 orang dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat. Mereka merupakan perwakilan buruh yang ada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Jember, Probolinggo hingga Banyuwangi.
Sekretaris Perda KSPI FSPMI Jatim, Jazuli, mengatakan selain terkait perda pesangon, para buruh ini juga menolak Undang-Udang Omnibus Law, meminta supaya dilakukan pembentukan tim unit reaksi cepat Ketenagakerjaan, optimalisasi kepesertaan jaminan sosial, serta membuka posko pengaduan THR tahun 2021.
"Perda Jatim tentang Jaminan Pesangon ini merupakan janji Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 lalu. Namun hingga saat ini belum juga dilakukan pembahasan terkait Perda Jaminan Pesangon tersebut," ujarnya di sela sela kegiatan.
Menurut Jazuli, adanya perda tersebut merupakan solusi untuk meminimalisir konflik atau perselisihan antara pekerja dengan pengusaha. Selain itu, dapat meringankan beban pengusaha dalam hal membayar pesangon, karena konsep pembayarannya dicicil setiap bulannya. Secara ekonomi juga menguntungkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena pengelolaan dana tersebut diserahkan kepada Bank Jatim.

"Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan bahwa THR tahun 2021 tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan tepat waktu yaitu 7 hari sebelum hari raya. Untuk memastikan pelaksanaan di Jawa Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami mendesak agar pemerintah membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR serta memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkannya," imbuh Jazuli.
Buruh, kata Jazuli, juga mendesak Pemprov Jatim untuk memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Sekitar 16 orang perwalikan peserta aksi diterima oleh anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari, di ruang Banmus. Dalam pertemuan tersebut, Hari mengatakan bahwa menampung semua aspirasi para buruh ini. Bahkan sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut akan dilakukan hearing secara khusus dengan Komisi E.
“Pertemuan ini hanya sementara, yang penting semua aspirasi teman-teman kami tamping. Untuk pertemuan lebih lanjut akan dilakukan pada hearing. Mungkin akan dilaksanakan pada 26 April nanti, tapi ini juga belum pasti karena kami sudah ada tiga jadual. Kalua tidak ya, nanti awal Mei,” tandasnya di hadapan perwakilan buruh. (ard/ufi)