Pemkab Lamongan Tangkal Aksi Mudik Lebih Awal dengan SE Kebijakan Prokes Pelaku Perjalanan

LAMONGAN (Lenteratoday) - Untuk menghindari aturan larangan mudik, sejumlah pemudik malah datang lebih awal. Aksi curi start ini diantisipasi Forkopimda Lamongan Jawa Timur dengan menerbitkan Surat Edaran (SE).
Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lamongan, M. Nalikan memastikan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kebijakan penegakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Untuk mengantisipasi penularan Covid -19 pada Ramadan dan saat lebaran, Lamongan akan menerapkan kebijakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan, baik perjalanan dari dalam negeri maupun dari perjalanan luar negeri.
"Kebijakan itu di antaranya adalah wajib melaporkan diri 1 x 24 jam ke Satgas COVID-19 tingkat desa dan melakukan pemeriksaan kesehataan di fasilitas layanan kesehatan seperti Puskesmas/ Pustu/ Polindes/Bidan Desa," kata Nalikan pada media, Rabu (21/4/2021).
Menurut Nalikan, penerapan wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun.
"SE Satgas Kabupaten ini untuk menindaklanjuti SE Kasatgas nasional nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid -19 selama Ramadhan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Nalikan, pihaknya juga meminta Satgas Covid -19 di tingkat bawah untuk mendata setiap warga yang melakukan perjalanan dari dalam dan luar negeri serta melaporkan ke Satgas Covid -19 Kabupaten.
"SE ini berlaku juga kepada pemudik yang pulang lebih awal dan berlaku sejak dikeluarkannya SE ini," tegas Nalikan.
Sementara, data resmi dari Dinkes Lamongan diketahui kasus aktif COVID-19 di Lamongan ada sebanyak 20 orang. Sedangkan secara keseluruhan, kasus positif COVID-19 mencapai 2.716, jumlah sembuh sebanyak 2.529 dan meninggal sebanyak 167.
"Mari kita taati peraturan pemerintah untuk melakukan Jaga Jarak Fisik dan Sosial. Wajib memakai masker jika keluar rumah dan ayo di rumah saja. Tetap waspada dan bersama-sama kita putus mata rantai penyebaran COVID-19," ajak Nalikan.(ist)