05 April 2025

Get In Touch

Polisi: Rio Reifan Sudah Empat Kali Ditangkap Gara-gara Narkoba

Dokumentasi -Terdakwa artis Rio Reifan (kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020) -Ant
Dokumentasi -Terdakwa artis Rio Reifan (kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020) -Ant

JAKARTA (Lenteratoday) -Artis Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi gara-gara narkoba sedangkan penangkapan kali ini merupakan yang keempat  terhadap yang bersangkutan.

"Kalau tidak salah ini keempat kalinya ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi.

Rio ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (19/4) kemarin di kediamannya di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur.

Yang bersangkutan untuk pertama kalinya berurusan dengan polisi pada 2015 lalu. Saat itu Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba.

Kemudian pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Selanjutnya pada 2019, Rio kembali terjerat kasus serupa dan divonis hukuman 20 bulan penjara.

Pada kasus yang terjadi bulan September 2019, Polda Metro Jaya telah memindahkan artis Rio Reifan, ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.

Rehabilitasi itu sesuai dengan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Terkait penangkapan Rio pada Senin kemarin, Yusri belum bisa memberikan rincian kasus tersebut.

Dia hanya mengatakan polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba saat penangkapan.

"(Barang buktinya) sabu," jekas Yusri, Selasa (20/4/2021) -Ant.

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.