
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik bagi masyarakat yang diberlakukan dari tanggal 6-17 Mei 2021 yang akan datang. Pemerintah menerapkan peraturan ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sebagai Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah. Menurut Sigit, langkah tersebut sudah tepat karena dengan mudik atau bepergian, akan berpotensi bagi masyarakat untuk menularkan atau menjadi pembawa virus Covid-19.
"Kebijakan yang diberlakukan pemerintah sudah tepat untuk mencegah penyebaran Covid-19, namun dalam penerapannya harus tegas dan serius agar pelaksanaannya maksimal dan berdampak positif," papar Sigit, Jumat (16/4/2021).
Selain itu, Sigit berharap pemerintah kota dapat menyusun langkah-langkah strategis untuk mendukung penerapan larangan mudik 2021. Seperti syarat dan izin yang diperlukan bagi yang harus bepergian, prosedur perizinan, dan ketentuan khusus lainnya. Pemerintah juga harus memastikan agar tidak ada ASN yang tidak mudik atau berpergian selama libur lebaran.
"ASN merupakan contoh bagi masyarakat karena sebagai abdi negara yang harus taat pada peraturan pemerintah, pelaksanaan pelarangan mudik juga harus diberlakukan secara adil dan merata kepada seluruh rakyat," urai Sigit.
Politisi partai PDI Perjuangan ini menambahkan, pihaknya telah meminta kepada Inspektorat Kota Palangka Raya untuk memonitor aktivitas ASN selama libur lebaran untuk memastikan para pegawai pemerintah khususnya, agar tidak mudik ataupun bepergian selama libur Lebaran. Ia juga mengingatkan jika penyebaran Covid-19 sampai saat ini masih belum terkendali termasuk di Kota Palangka Raya.
"Sudah satu tahun lebih kita berperang melawan Covid-19, kita dukung sama-sama aturan dari pemerintah untuk tidak mudik agar tidak membawa virus Covid-19 ke kampung halaman sebagai bentuk kasih sayang kita kepada keluarga, dan sebaliknya kita juga tidak akan membawa Covid-19 masuk ke Palangka Raya," pungkasnya.(adv/*)