
SURABAYA (Lenteratoday) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, membentuk satgas posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), bagi para serikat pekerja. Tim ini bertugas memantau laporan baik di lapangan maupun lewat online.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan pihaknya berkomunikasi dengan sejumlah buruh terkait dengan permasalahan tentang THR. Zaini berjanji akan menindak lanjuti semua pengaduan yang masuk.
"THR sesuai SE menaker tanggal 12 Mei, yang harus dibayarkan 7 hari sebelum itu. Tapi ada tolenransi 1 hari atau h-1. Prinsipnya siap, untuk komunikasi dengan teman-teman serikat kalau ada permasalahan tentang THR, terkait dgn anggotanya bisa langsung lapor ke saya, dan kami akan tindak lanjuti," ujarnya, Jum’at (16/4/2021).
"Satgas kami di lapangan juga memantau itu. Kemudian juga ada sistem online. Teman teman serikat pekerja bisa langsung melapor," imbuhnya.
Tak terkecuali pada Aprindo sebagai perwakilan pengusaha. Disnaker sudah mensosialisasikan soal THR. Zaini berharap mudah-mudahan dengan dibentuknya posko pengaduan tidak ada masalah.
"Kalau ada masalah keuangan dan sebagainya dari perusahaan bisa dikomunikasikan. Saya siap komunikasi dimanapun dan kapan pun," tegasnya.
Satgas itu, lanjut Zaini, berfungsi sebagai jemput bola. Kalau ada sebuah informasi, Disnaker akan turun ke lapangan untuk komunikasi dan mediasi. Mudah-mudahan mediasi tidak menemui jalan buntu.
"Saya yakin para pekerja paham kondisi pandemi. Begitu juga dengan pengusaha juga. Prinsipnya kalau ada perselisahan bisa dikomunikasikan," ungkapnya.
"Dari serikat pekerja dengan Aprindo sudah saya ketemukan. Industri dan pengusaha itu 10 ribuan. Serikat pekerja ada 32-35 perwakilan," tuntasnya. (Ard)