07 April 2025

Get In Touch

Tegas ! Rektor Unej Bebastugaskan Dosen Tersangka Pencabulan

Universitas Jember.
Universitas Jember.

JEMBER (Lenteratoday) - Rektorat Universitas Jember mengambil tindakan tegas atas oknum dosen Fisipol Unej berinisial RH dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Rektor Unej juga menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh dosen RH dengan mengusut kasus itu bersama Tim Investigasi/Tim Pemeriksa.

Tim ini telah mulai bekerja  mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin dosen RH yang juga calon profesor tamatan Universitas Charles Darwin Australia. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember. Pihak Unej belum menerangkan, apakah tersangka juga akan membebastugaskan pula sebagai dosen atau tidak.

"Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung direspon oleh Rektor dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember. Pembebastugasan sementara, selain dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai," terang Wakil Koordinator Humas Unej Rokhmad Hidayanto, Kamis (15/4/2021).

Dia menambahkan, pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS. Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS. Dalam hal ini, Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat.

Terpisah, aktivis perempuan yang tergabung dalam Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember mengecam pernyataan tersangka dosen RH yang disampaikan kuasa hukumnya.

Menurut Direktur Gerakan Peduli Perempuan Jember, Sri Sulistiyani, dengan pernyataan kuasa hukum dan tersangka justru membuat masalah baru dan memberi beban kekerasan ganda kepada korban dan keluarganya. Tersangka dosen RH menerangkan korban mengalami situasi dimana orang tuanya dalam perceraian.

"Justru korban dijadikan korban untuk kedua kalinya, dengan membuka hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan penanganan kasus. Kalaupun misalnya benar bahwa korban adalah anak dari keluarga broken home dan perkawinan orang tuanya bermasalah, lantas apakah bapak dosen kandidat profesor boleh melecehkannya secara seksual ?" tandas Sri.

Pihaknya berharap kuasa hukum dan tersangka dosen RH bertindak lebih profesional dan memperhatikan hak anak. "Korban yang sudah trauma jangan sampai semakin trauma dengan pernyataan dari tersangka," ujarnya. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.