
MADIUN (Lenteratoday) - Walikota Madiun, Maidi ijinkan acara buka puasa bersama, Salat Tarawih, Salat Idul Fitri 1442 H, namun dengan batasan jumlah. Sehingga penerapan protkes dapat dijalankan dengan baik, salah satunya physical distancing.
Maidi menjelaskan bahwa buka bersama merupakan momen spesial yang dinanti banyak orang. Namun hal tersebut tidak dapat dianggap sepele. Karena apabila dilakukan tanpa menggunakan protokol kesehatan akan menjadi cluster penularan Covid-19.
"Buka bersama boleh tapi jumlahnya dibatesi. Banyak orang lakukan prasmanan trus buka masker semua kan bahaya," jelas Maidi seusai kegiatan “Penguatan Peran Strategis Humas Pemerintah Daerah Dalam Komunikasi Krisis di Masa Pandemi Covid-19, di GCIO, Senin (12/04/2021).
Untuk diketahui bahwa pembatasan jumlah peserta adalah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Hal ini memungkinkan peserta kegiatan dapat jaga jarak 1,5 - 2 meter untuk mencegah penularan. Selain itu sebelumnya peserta wajib melaksanakan cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan hanya melepas masker ketika makan.
Maidi tidak hanya mengijinkan untuk kegiatan buka puasa bersama. Namun juga kegiatan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M. Untuk pelaksanaan dapat dilakukan di masjid atau lapangan terbuka dengan syarat memiliki sirkulasi udara yang baik.
"Kegiatan boleh, tapi protkes di Perwal (Peraturan Walikota) sudah ada. Protkes tidak dapat diganggu gugat," pungkasnya.(Ger)