DPRD Palangka Raya: Sesuaikan dengan UU Cipta Kerja, 1 Perda Potensi Dicabut dan 13 Direvisi

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Dengan adanya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk memeriksa kembali seluruh Perda dan Perkada yang berlaku. Kemudian semua juga harus disesuaikan dengan perundangan yang ada sebagaimana di intruksikan oleh Kemendagri melalui Ditjen Otoritas Daerah.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemkot untuk melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi Perda dan Perkada.Diperkirakan ada 1 perda yang perlu dicabut, sedangkan ada 13 Perda yang akan direvisi atau digabungkan.
"Mengacu kepada UU nomor 11 tahun 2020, maka kami perkirakan ada satu perda yang akan dicabut sementara ada 13 Perda yang akan digabung atau direvisi guna menyesuaikan dengan UU tersebut," papar Riduanto, Kamis (8/4/2021).
Legislator yang merangkap sebagai Ketua Bapemperda ini mengatakan tahap awal yang harus dilakukan adalah menginventarisir Perda dan Perkada terlebih dahulu. Setelah diinventarisir akan diajukan ke dalam Program Pembentukan Perda (Promperda) tambahan di tahun 2021 atau Promperda tahun 2022. Atas dasar pertimbangan dari pihak Bamperda dan Pemko, barulah kemudian diajukan kepada DPRD untuk meminta penambahan Promperda di tahun 2021.
"Tentunya untuk Perda dan Perkada yang dianggap mendesak akan diupayakan untuk diajukan di tahun 2021, sementara yang tidak terlalu mendesak akan diajukan sebagai Promperda untuk tahun 2022 yang akan datang," jelas Riduanto.
Sementara sampai saat ini menurut Riduanto, dari hasil inventarisir Pemko terhadap Perda dan Perwali sudah ditemukan lima Perda dan dua Perwali yang akan mendapat penyesuaian. Sedangkan dari pihak DPRD yang disampaikan melalui Bapemperda mencatat sekitar sembilan Perda yang perlu penyesuaian.
"Saat ini sedang dalam proses pertimbangan Bampemperda dan Pemko, secepatnya akan diajukan kepada DPRD, khususnya yang mendesak akan ditangani terlebih dahulu agar bisa ditambahkan pada Promperda tahun 2021 ini," pungkas Riduanto.(adv/*)