20 April 2025

Get In Touch

Tujuh Ribu Guru Ngaji di Nganjuk Akan Dapatkan Pengakuan dan Fasilitas dari Pemda

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Imron.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Imron.

NGANJUK (Lenteratoday) - Usai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pendidikan Non Formal Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren, menghasilkan keputusan yang menggembirakan bagi para tenaga pendidik Alquran di Kabupaten Nganjuk

Sebanyak tujuh ribu tenaga pendidik Alquran di Kabupaten Nganjuk bakal mendapatkan kepastian dan pengakuan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Imron mengatakan, dalam Raperda tersebut pada intinya memberikan penguatan kepada lembaga Pendidikan Alquran Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren.

Dengan demikian, apabila keberadaan lembaga tersebut sudah diakui perannya maka kewajiban Pemda untuk memberikan fasilitas.

"Tentunya ini sebentar lagi menjadi kabar baik bagi lembaga pendidikan Alquran. Dengan adanya Perda Kabupaten Nganjuk, keberadaan lembaga pendidikan Alquran sudah diakui perannya oleh Pemda," kata Mokhamad Imron, Rabu (7/4/2021).

Dijelaskan Mokhamad Imron, nantinya dengan adanya Perda itu maka keberadaan dari sekitar tujuh ribu tenaga pendidik Alquran juga akan semakin baik. Hal itu dengan adanya amanat pemberian insentif kepada para tenaga Pendidikan Alquran di Kabupaten Nganjuk.

Memang, dikatakan Mokhamad Imron, sekarang ini sebenarnya sudah ada pengakuan peran dari lembaga pendikan Alquran dari Pemerintah Daerah. Akan tetapi, pengakuan peran tersebut belum didukung dengan landasan hukum berupa Peraturan Daerah dalam implementasinya.

Oleh karena itu, menurut Mokhamad Imron, apabila Perda tentang Fasilitasi Pendidikan Non Formal Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren telah disahkan maka jaminan kelangsungan pendidikan Alquran akan lebih baik.

"Ini yang kami nilai sangat penting dalam pendidikan Agama Islam kepada generasi bangsa Indonesia yang beraklakul kharimah," ucap Mokhamad Imron, politisi PPP Kabupaten Nganjuk tersebut.

Hanya saja, tambah Mokhamad Imron, terkait insentif sesuai yang diamanatkan dalam Perda nantinya akan dilakukan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.

Di mana hingga kini setiap guru ngaji di lembaga pendidikan Alquran di Kabupaten Nganjuk setiap tahunnya mendapatkan Rp 1 juta yang sifatnya sebagai dana hibah.

"Kami pun berharap dengan adanya Perda itu nantinya pemberian penghargaan kepada para tenaga guru pendidikan Alquran bisa dinaikkan," tutur Mokhamad Imron.

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.