
SURABAYA (Lenteratoday) – Setidaknya terdapat 55 Perda Jatim dan 64 Peraturan Kepala Daerah (Pergub) yang terdampak oleh UU Cipta Kerja. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Hasan Irsyad mengharapkan harmonisasi dan singkronisasi terhadap Perda dan Perkada tersebut sudah tuntas pada akhirnya 2021 ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasan Irsyad saat pembukaan Forum Komunikasi Bapemperda DPRD Provinsi seluruh Indonesia dan Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota se Jatim terkait kebijakan pemerintah pusat dalam pelaksanaan harmonisasi dan singkronisasi Perda dan Perkada terhadap UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya di gedung DPRD Jatim, Selasa (6/4/2021).
“Setelah kami bersama Biro Hukum Pemprov Jatim melakukan kajian, ada 55 Perda Jatim dan 64 Peraturan Kepala Daerah (Pergub) yang terdampak oleh UU Cipta Kerja. Saya tidak tahu kalau di provinsi-provinsi lain,” kata politisi dari Partai Golkar ini.
Lebih lanjut dia menandaskan bahwa harmonisasi dan singkronisasi terhadap Perda dan Perkada, lanjut Hasan Irsyad bisa selesai akhir tahun 2021. Sehingga pada program pembentukan Perda tahun 2022 bisa segera diajukan dalam bentuk revisi maupun pencabutan Perda.
Hasan Irsyad juga menandaskan bahwa kegiatan yang diikuti Bapemperda DPRD Provinsi seluruh Indonesia, Biro Hukum Provinsi seluruh Indonesia, Biro Hukum Pemkab/Pemkot se Jatim dan Ketua Bapemperda DPRD Kab/kota seluruh Jatim ini merupakan tindaklanjut arahan dan saran dari Dirjen Otoda Kemendagri saat mengumpulkan Bapemperda DPRD Provinsi se Indonesia beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan bahwa Dirjen Otoda Kemendagri menganjurkan kegiatan Forkom dilaksanakan sebelum bulan ramadhan. Alhasil, DPRD Jatim berhasil menggelar kegiatan tersebut. “Alhamdulillah, atas bimbingan dan petunjuk dari pimpinan Dewan dan Pemprov Jatim bisa terlaksana hari ini,” tandasnya.
Politisi asal Probolinggo ini mengurai bahwa tujuan Forkom adalah membahas dampak terkait munculnya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, setelah UU tersebut diundangkan maka Bapemperda provinsi dan Bapemperda kab/kota diperintahkan melakukan harmonisasi dan singkronisasi terhadap perda dan peraturan kepala daerah yang terdampak UU Cipta Kerja.
Selain penyelarasan Perda dan Perkada, tujuan yang tak kalah penting adalah untuk mempermudah investasi masuk. Karenanya, Perda dan Perkada yang menghambat investasi juga perlu dilakukan harmonisasi dan singkronisasi.
“Kalau investasi banyak yang masuk, tentu lapangan kerja juga akan terbuka sehinga semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pekerjaan yang layak,” imbuhnya.
Dalam Forkom Bapemperda ini, turut hadir sekaligus menjadi narasumber. Diantaranya, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Roberia; Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun; serta beberapa nara sumber secara virtual. (ufi)