Satnarkoba Polresta Mojokerto Tangkap Penitip Sabu Dalam Gorengan Tahu di Lapas Klas IIB Mojokerto

Mojokerto (Lenteratoday) - Setelah dilakukannya pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus paket sabu-sabu yang hendak diselundupkan oleh seorang wanita inisial D (58) asal Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo pada Rabu (23/3/2021), akhirnya anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil meringkus pemasoknya yakni, Ahmad Vivin Dwi Arbimansyah (23) warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur.
Tersangka berhasil diringkus saat berada di rumah kos di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 25 botol kemasan berisi @ 1000 butir pil koplo jenis double L, 0,28 gram sabu disimpan dalam satu plastik klip, 2 buah skrip, 1 buah pipet dan bong alat hisap sabu dan 2 buah timbangan plastik.
Pada gelar press release yang dilakukan di depan halaman Mapolresta Mojokerto, Kapolresta Mojokerto, AKBP. Deddy Supriadi, SiK.MiK didampingi Kalapas Klas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi didepan awak media mengatakan, Polresta Mojokerto bersama Lapas Klas IIB Mojokerto melakukan join investigasi dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika khusus kasus percobaan penyelundupan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang beberapa hari lalu berhasil digagalkan dari seorang wanita yang masuk dengan membawa makanan jenis gorengan.
"Pengungkapan ini berawal adanya kecurigaan petugas jaga loket Lapas terhadap seorang ibu yang hendak membesuk anaknya yang menjadi penghuni binaan Lapas Klas IIB Mojokerto karena tersangkut kasus Narkoba yakni inisial RF dengan membawa bekal makanan jenis gorengan. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat paketan sabu sebanyak 10 paket seberat 6.67 gram berada di dalam tahu goreng. Mendapati adanya temuan tersebut, saat itu juga petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil berhasil meringkus penitip, pemasok barang haram tersebut," ungkap Deddy.
Masih kata Deddy, untuk sementara ini, terkait wanita yang berusaha mencoba membawa masuk barang haram sabu-sabu ke Lapas Klas IIB Mojokerto yang ditemukan di dalam sebuah makanan tahu goreng statusnya hanya saksi. Karena setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan benar-benar mengaku tidak tahu atas apa yang dibawanya ternyata ada Narkotikanya.
"Karena perbuatannya, tersangka Ahmad Vivin Dwi Arbimansyah dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Deddy, Jum'at (26/3/2021). (Joe)