22 April 2025

Get In Touch

Pendamping Diharapkan Jeli dan Netral dalam Verifikasi Penerima PKH

Kabid Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Kabupaten Nganjuk, Trisno Susilo
Kabid Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Kabupaten Nganjuk, Trisno Susilo

NGANJUK (Lenteratoday) – Kepala desa sebagai pihak yang untuk menyetujui dan mengesahkan usulan nama penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), memang memiliki wewenang. Namun diharapkan dalam validasi dan verifikasi dapat bersih dari kepentingan pribadi.  

Ini disampaikan Dinas Sosial P3A Kabupaten Nganjuk terkait proses validasi dan verifikasi usulan nama tambahan penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kabid Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Kabupaten Nganjuk, Trisno Susilo mengatakan, pihaknya telah meminta kepada pendamping PKH dan BPNT hati-hati dan jeli dalam verifikasi dan validasi nama-nama warga calon penerima bantuan PKH dan BPNT.

Karena bisa saja seorang Kades mengusulkan nama-nama tambahan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT dari keluarga atau kerabatnya.

Bahkan, bisa saja seorang Kades mengusulkan nama para kader yang memilihnya dalam Pilkades sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT sesuai janji saat kampanye Pilkades.

"Untuk itu, kami telah meminta pendamping PKH dan BPNT tidak mudah percaya dan harus betul-betul meneliti data warga tambahan penerima PKH dan BPNT," kata Trisno Susilo, Kamis (25/3/2021).

Dijelaskan Trisno Susilo, verifikasi dan validasi data usulan nama tambahan penerima Bansos PKH dan BPNT dilakukan Dinsos setiap tiga bulan sekali.

Namun pada tahun 2020 lalu verifikasi dan validasi data usulan tambahan penerima bantuan PKH dan BPNT molor karena pandemi covid-10 sehingga baru bisa dilaksanakan bulan Januari sampai Maret 2021 ini.

Untuk verifikasi dan validasi data nama warga yang diusulkan untuk menerima bansos PKH dan BPNT, menurut Trisno Susilo, sesuai aturan yang ada sudah cukup jelas. Yakni warga masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang ada di setiap Desa di Kabupaten Nganjuk.

Di antaranya warga miskin yang memiliki anak masih sekolah, warga lanjut usia (Lansia), wanita hamil, ibu menyusui, dan warga disabilitas. Namun, biasanya karena ada kepentingan dari oknum Kades sebagai penentu persetujuan nama penerina Bansos PKH maka kriteria tersebut bisa dimainkan.

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.