
TUBAN (Lenteratoday) - Meski kamera ETLE telah terpasang, tilang elekronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum bisa diberlakukan di wilayah hukum Kabupaten Tuban. Ini karena masih membutuhkan perangkat pendukung lainnya, seperti server.
Sementara tilang elektronik nasional tahap pertama mulai diterapkan bagi pengguna jalan, Selasa (23/3/2021). Namun tilang ETLE belum berlaku," kata Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).
Dia menjelaskan, tilang ETLE baru berlaku di beberapa tempat untuk wilayah Jatim meski sudah diterapkan secara nasional, seperti di Surabaya sudah.
Namun saat ini di Tuban sudah menunjukkan progres, di antaranya dua titik jalan telah dipasang kamera ETLE yaitu di perempatan patung Letda Sutjipto dan Rest area.
"Baru dua titik yang terpasang kamera ETLE, belum berlaku untuk tilangnya karena membutuhkan perangkat pendukung lain yang biayanya tidak sedikit. Ini butuh dukungan dari Pemda," ujarnya.
Mengenai kapan bakal berlaku tilang ETLE, Argo menyebut masih dalam progres karena dukungan Pemda sangat diperlukan. Sebab, biaya perangkat ETLE sangat tinggi.
Sehingga untuk saat ini, Satlantas Tuban masih memberlakukan tilang manual atau E-tilang sebagaimana yang masih dilakukan.
"Masih tilang manual seperti biasa, karena belum berlaku tilang ETLE, kita tunggu progresnya," pungkas Argo.(ist)