20 April 2025

Get In Touch

Hindari Sengketa Tanah, Pemkab Nganjuk bersama BPN Gelar Sidang Landreform Redistribusi

Sidang Landreform Redistribusi Tanah yang digelar Pemkab Nganjuk bersama BPN Kabupaten
Sidang Landreform Redistribusi Tanah yang digelar Pemkab Nganjuk bersama BPN Kabupaten

NGANJUK (Lenteratoday) - Demi menghindari sengketa tanah yang bisa berkepanjangan, Pemkab Nganjuk bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah tahun Anggaran 2021. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat di Kabupaten Nganjuk.

Langkah ini adalah basgian dari reformasi agraria di wilayah Kabupaten Nganjuk. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, M Yasin. Ia berharap agar dalam pertimbangan redistribusi tanah dapat dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan.

"Tentunya hal itu akan memberi kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. Dan juga mencegah terjadinya sengketa tanah serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata M Yasin, dalam sidang Pertimbangan Landreform di Pemkab Nganjuk, kemarin.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Penata Pertanahan Pertama BPN Kabupaten Nganjuk, Joko Setiawan menjelaskan, dalam sidang tersebut membahas objek dan subjek yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi. Hal itu berdasar inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek serta pengukuran dan pemetaan tanah.

"Untuk objek redistribusi tanah meliputi tanah pertanian dan non pertanian. Sementara subjek redistribusi tanah meliputi orang perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama dan badan hukum," kata Joko Setiawan.

Dijelaskan Joko Setiawan, untuk pelaksanaan redistribusi tanah sendiri merupakan implementasi dari UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Serta UU Nomor 51 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Kemudian, diturunkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, serta diperluas dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Menurut Joko, tujuan selanjutnya redistribusi tanah yakni mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.

"Dengan demikian dengan adanya kepastian hukum tentang kepemilikan tanah maka akan dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah itu sendiri," tutur Joko Setiawan.(ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.