20 April 2025

Get In Touch

RHU di Surabaya Belum Boleh Buka

kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriaditya Prajatara
kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriaditya Prajatara

SURABAYA (Lenteratoday) - Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menegaskan bahwa Rekreasi Hiburan Umum (RHU) masih belum boleh buka. Saat ini pihaknya masih menggodok Standart Operasi Prosedur (SOP) untuk relaksasi pembukaan bisnis di Kota Surabaya.

Febri sapaan akrabnya, membeberkan bila SOP tersebut akan disesuaikan dengan Perwali. Sebab, tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), seperti rumah karaoke, panti pijat serta diskotek dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021 selama masa pandemi Covid-19, RHU belum diperbolehkan untuk beroperasi.

"Perwali yang lama tentu diubah karena menyesuaikan dengan pembukaan RHU, taman, dan beberapa tempat yang diatur dalam Perwali 67 ada yang diijinkan buka, maka perlu disesuaikan Perwalinya," ujarnya, Selasa (16/3/2021)

Saat ini, pihaknya mengaku telah melakukan pembahasan dengan bagian hukum Pemkot Surabaya dan akan segera dikonsultasikan dengan Pemerintah Pronvinsi Jawa Timur.

"Bahasa hukum harus disesuikan dulu, nanti kita akan konsultasikan ke Provinsi, apakah sesuai dengan PPKM Mikro," ujarnya.

"Tentu kita sampaikan dulu bahwa RHU seperti ini, tentu teman-teman (pengusaha) akan diajak bicara terkait pembukaan itu," sambungnya.

Lanjutnya, Febri kemudian juga menjelaskan mengenai wacana pemberlakuan deposit sebesar Rp 100 juta kepada para pengusaha

"Itu kan masih wacana dan dalam tahap pembahasan. Intinya Pemkot meminta komitmen dari pada pengusaha untuk betul-betul bisa menerapkan protokol kesehatan," terangnya.

Mengenai nomial yang deposit, dia mengatakan bila masih dalam tahap pengkajian dan Perwali yang sedang disiapkan.

"Ini masih kami kaji dengan berapa nominal yang sesuai, sementara kita wacanakan bilanya sekian (Rp 100 juta). Dari kajian itu, kami juga harus melihat dari tim ekonomi seperti apa. Maka perwali juga kami siapkan. Jangan sampai meminta fasilitas untuk buka, tetapi mengabaikan protokol kesehatan. Maka Covid-19 ini harus diselsaikam secara bersama," pungkasnya. (Ard)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.