20 April 2025

Get In Touch

Uji Coba Alat PTU Sebagai Upaya Penertiban Pajak Restoran Untuk Meningkatkan PAD

BPPRD sedang melakukan sosialisasi alat PTU di pusat kuliner Jalan Yos Sudarso,
BPPRD sedang melakukan sosialisasi alat PTU di pusat kuliner Jalan Yos Sudarso,

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Tidak lama lagi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya akan melakukan uji coba pemasangan alat Perekam Transaksi Usaha (PTU). Alat perekam ini berfungsi untuk mencatat dan menyimpan transaksi usaha pada bidang kuliner untuk menertibkan terkait Pajak Restoran.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D. Djaban, mengatakan fungsi dari alat PTU adalah secara otomatis akan mencatat setiap terjadi transaksi pada usaha kuliner. Alat ini akan terkoneksi langsung dengan BPPRD, sehingga BPPRD akan dapat mengawasi secara langsung setiap transaksi di tempat usaha kuliner atau restoran.

"Dengan adanya alat PTU, BPPRD akan dapat mengawasi secara langsung transaksi dari tempat usaha karena terkoneksi secara jaringan, dengan demikian kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya juga semakin meningkat," papar Aratuni, Jumat (12/3/2021).

Dengan adanya alat PTU ini, Aratuni menjelaskan, akan membantu para pengusaha kuliner untuk mengetahui kewajiban pajaknya. Jika selama ini pengusaha kuliner belum mengetahui kewajiban mereka sebagai wajib pajak terhadap Pajak Restoran, atau kesulitan mengenai perhitungannya, maka alat ini akan sangat membantu karena semua transaksi sudah tercatat dan terdata secara otomatis dan wajib pajak akan mengetahui berapa angka pajak restoran yang harus mereka bayarkan.

"Alat ini akan sangat membantu bagi para pengusaha kuliner yang awam untuk perhitungan pajak restoran. Selain itu akan mengurangi kemungkinan wajib pajak untuk menghindari kewajibannya atau membayar pajak restoran tidak sesuai dengan persentase yang sudah ditentukan," ungkap Aratuni.

Aratuni menambahkan pada tahap pertama akan dipasang sebanyak 35 alat PTU. Alat ini merupakan sumbangan dari Bank Kalteng. Saat ini pihak BPPRD sedang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengusaha kuliner terkait alat tersebut dan mempersiapkan sarana agar dapat segera dioperasikan. Untuk tahap uji coba ini pemasangan akan difokuskan pada sejumlah pengusaha kuliner di kawasan wisata kuliner Jalan Yos Sudarso ujung. Pajak Restoran yang sudah ditetapkan adalah sebesar 10% dan dipungut oleh Pemda. Penggunaan alat PTU ini akan diperluas secara bertahap sehingga menjangkau seluruh Kalteng.

"Dengan adanya alat PTU ini, diharapkan kesadaran wajib pajak akan semakin meningkat dengan demikian akan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah melalui pajak restoran," pungkas Aratuni.(nov)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.