NGAWI (Lenteratoday) – Seiring dengan makin menurunnya angka kasus postif covid 19, pemerintah kabupaten Ngawi memberikan ijin untuk kegiatan fasilitasi publik, berupa sosial kemasyarakatan, kegiatan seni dan budaya, pariwisata dan kuliner. Ini khusus untuk daerah dengan zona hijau dan kuning dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan yang jauh lebih ketat.
Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi, bersama Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, dan Sekda, di pendopo Wedya Graha Pemkab Ngawi, mengatakan bahwa PPKM mikro partisipatoris merupakan revisi Perbup sekaligus manifestasi surat instruksi Menteri Dalam Negeri no 51 tahun 2021.
“Jadi untuk kegiatan fasilitiasi publik, baik berupa sosial kemasyarakatan, kegiatan seni dan budaya, pariwisata dan kuliner bisa dilakukan untuk wilayah zona hijau dan kuning,” kata dia.
Untuk jam operasional warung makan atau angkringan, kembali seperti sediakala. Yang terpenting harus memperhatikan protokol kesehatan, maksimal pembatasan 50 % fasilitas, pengaturan jarak atau physical distancing.
“Untuk pembatasan jam layanan sampai dengan pukul 21.00 hanya diperuntukan bagi retail modern atau supermarket atau swalayan,” katanya kemudian.
Sementara pelaksanaan PPKM mikro partisipatoris diharapkan dapat menahan laju paparan covid-19 di Ngawi serta percepatan kegiatan recovery ekonomi masyarakat dapat terwujud.
Upaya antisipasi lonjakan angka covid-19, Pemkab Ngawi juga telah menyiapkan dan menambah fasilitas perawatan pasien covid-19 di lembaga kuratif RSUD dr Suroto dan RS Widodo Ngawi. Untuk kegiatan testing dan tracing dipastikan bisa lebih cepat dikarenakan sudah ada peralatan PCR Swab di Puslabkesda Ngawi. (ist)