
Sidoarjo - Pasca penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan beberapa pejabat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkab Sidoarjo mengaku siap untuk memberikab pendampingan hukum pada mereka.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin saat jumpa pers di Gedung Pemkab Sidoarjo, Kamis (9/1/2020). Wabup yang akrab dipanggil Cak Nur juga didampingi Sekda Kabupaten Sidoarjo mengatakan sangat menghormati proaes hukum yang sedang dijalankan KPk terkait kasus dugaan suap Bupati Saiful Ilah itu.
“Kita akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang berjalan. Kalau memang ada aturan yang memperbolehkan untuk dilakukan pendampingan hukum, Pemkab akan siapkan," katanya.
Menurutnya, pendampingan itu akan diberikan mengingat Saiful Ilah adalah Bupati dan juga Bapak bagi semua masyarakat di Sidoarjo. Untuk pendampingan ini, pihaknya akan berkonsultasi dengan bagian hukum.
Terkait dengan posisi jabatan Bupati Saiful Ilah setelah penetapan tersangka, Cak Nur masih meninggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur. (pin)