20 April 2025

Get In Touch

Inspektorat Nganjuk Lakukan Audit 264 Desa, Berikut Aspek Yang Jadi Target Pemeriksaan

Kegiatan audit oleh Inspektorat Nganjuk. Foto : istimewa
Kegiatan audit oleh Inspektorat Nganjuk. Foto : istimewa

NGANJUK (Lenteratoday) - Inspektorat Nganjuk Lakukan Audit 264 Desa, Berikut Aspek Yang menjadi Target Pemeriksaan

Salah satu tugas utama dari lembaga inspektorat daerah adalah melakukan audit terhadap kinerja pemerintah daerah, yaitu desa. Hal ini juga dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk dalam melaksanakan kegiatan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun anggaran 2021.

Inspektur Pembantu II, M Miftaqul Mujib memaparkan berbagai aspek yang menjadi obyek dan fokus dalam audit. “Audit yang dilakukan mencakup ketaatan, monitoring dan evaluasi (monev), serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020,” tuturnya.

“Tahun ini sebanyak 264 desa menjadi target audit. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat juga telah membentuk empat tim, di mana masing-masing tim memeriksa lima kecamatan.

"Tujuan audit dan monev tersebut untuk memastikan tata kelola keuangan desa sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau belum," kata Miftaqul Mujib, Minggu (7/3/2021).

Setidaknya ada lima poin penilaian saat audit. Yakni perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Kelima poin tersebut masing-masing mempunyai sasaran yang harus berjalan dengan baik dalam tata kelola keuangan desa.

Pihaknya, akan terus melakukan pengawasan sekaligus pembinaan.Ini dikarenakan pelaksanaan audit ketaatan dan monev tersebut untuk mempertanggungjawabkan penggunaan ADD dan DD.

"Untuk pengelolaan tertib administrasi, penyaluran penggunaan keuangan, memperkerjakan tenaga dan sebagainya yang menjadi sarana penunjang demi kelancaran penyaluran DD dipastikan tidak terjadi penyimpangan," ucap Miftaqul Mujib.

Dalam pelaksanaan audit ketaatan DD, menurut Miftaqul Mujib, ada dua aspek dokumen yang harus diperiksa.

Yakni aspek keuangan dan kepegawaian, meliputi Perdes Kewenangan Desa, Perdes Pengelolaan Kekayaan Milik Desa, Perdes Gotong Royong, Buku ekpedisi, LPPD, LKPPD, ILPD, SK Tim Penyusun RKP Desa, RPJM Desa, Laporan Semester pertama dan akhir pelaksanaan APBDesa.

Sedangkan untuk monev dokumen yang dievaluasi, tambah Miftaqul Mujib, meliputi APBDesa dan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2020, Perdes Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2020, SK PPKD, SK TPK, Buku Rekening Kas Desa, Register SPP, Register Pendapatan, Dokumen kegiatan Infrastruktur dan dokumen Penatausahaan dari Siskeudes.

"Dan audit dan monev pengelolaan keuangan desa tahun 2020 ini juga untuk meninjau, mengawasi, dan menangani jika ada bentuk kasus yang berkaitan dengan DD. Serta membina pekerjaan fisik, non-fisik maupun administrasi secara terperinci sehingga tidak ada yang salah," tutur Miftaqul Mujib.(ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.