
Blitar - Tidak peduli dengan kondisi ibunya yang sakit-sakitan, seorang anak di Kabupaten Blitar tega menganiaya dengan memukulinya hingga terluka.
Anak durhaka tersebut Asfi Rori (36) warga Desa Kebunduren, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ini, tega memukuli ibu kandungnya sendiri Ny Siti Fatmi (76) hingga mengalami pendarahan di pelipis kiri.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono sesuai keterangan saksi dan korban,penganiayaan tersebut berawal ketika pelaku meminta uang pada korban yaitu ibunya sendiri. "Jadi pada Selasa (7/1/2020) kemarin sekitarjam 10.00 Wib saat itu korban sedang duduk di kursi ruang tamu, kemudian pelaku datang dan duduk di samping korban dan meminta uang Rp. 1.300.000," tutur AKP Heri, Rabu (8/1/2020).
Dijelaskannya pelaku meminta uang untuk membayar hutang pada temannya, kemudian korban berjanji akan mencari pinjaman ke tetangga. Karena merasa dijanjikan terus, pelaku emosi langsung berdiri dan memukul korban dengan tangan kosong mengepal. Hingga mengenai pelipis atas mata kiri, bagian bawah mata kiri, pelipis kiri robek dan mengeluarkan darah. "Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek dan harus dijahit pada pelipis sebelah kiri," jelasnya.
Selanjutnya korban berteriak minta tolong, didengar anak perempuannya Inisiyah yang sedang mencuci dibelakang. Melihat keributan tersebut, Inisiyah menyusul kakaknya Nurukin ke sawah. "Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Ponggok, serta melapor ke polsek," ungkapnya.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi kejadian, serta mengamankan pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Sementara itu kepada polisi, pelaku Asfi Rofi mengakui memukul ibunya karena emosi dan spontan. "Saya punya hutang pada teman dan waktunya membayar, lalu minta uang pada ibu tidak dikasih spontan saya emosi langsung memukulnya," ujar Asfi Rofi di hadapan petugas.
Asfi Rofi yang mengaku pernah setahun menjadi TKI tapi gagal ini, sekarang pengguran dan kadang bekerja serabutan.
Sebenarnya pelaku punya 2 sepeda motor, Suzuki Satria dan Honda Scoopy tapi sudah digadaikan. Kemudian punya hutang pada temannya Rp 1,3 juta, sudah jatuh tempo dan harus dibayar.
Karena perbuatannya ini, ditambahkan AKP Heri pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk proses penyidikan. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) undang-undang KDRT nomer 23 tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara," imbuhya.(ais)