
KEDIRI (Lenteratoday) - Di tengah masa pandemi Covid-19, jumlah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 di Kabupaten Kediri mengalami kenaikan. DD tahun 2021 sebesar Rp 322 miliar, naik Rp 3 miliar dari tahun sebelumnya Rp 319 miliar, sedang ADD dari tahun 2020 Rp 139 miliar, melonjak menjadi Rp 343 miliar tahun ini.
Anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat ini, selain untuk kebutuhan administrasi dan kebutuhan pelaksanaan pemerintah desa juga untuk prioritas penanganan Covid-19 yang masih berkepanjangan. Besaran anggaran tersebut diinformasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri.
D.Sampurna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri mengatakan, salah satu prioritas peruntukan DD tahun ini adalah belanja tak terduga berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak pandemi. Disebutkan, DD tahun 2021 sebesar Rp 322 miliar, naik dari tahun sebelumnya Rp 319 miliar. Sedangkan ADD dari tahun 2020 Rp 139 miliar, melonjak menjadi Rp 343 miliar tahun ini.
"Salah satu indikator dalam penerimaan ADD adalah jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan Indek Kesulitan Geografis (IKG). Hal ini mengacu PP No: 43 dan 47 pasal 96 tentang formulasi penghitungan alokasi Anggaran Dana Desa. Ini ketentuan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Penggunaan DD dari pusat berpedoman pada Permendes No: 13/2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No: 222/2020, Imendagri No: 3/2021, SE Menteri Desa No: 1/2021 dan SE dari Dirjen Perimbangan Keuangan No: 2/2021.
Dijelaska, kenaikan ADD dan DD ini karena masa pandemi Covid 19 sehingga perlu pertimbangan adanya penambahan nominal anggaran. Sementara itu, penyaluran sudah dilakukan dan penggunaan untuk kepentingan kebutuhan pelaksanan pemerintahan desa. Ada 40 desa mendapatkan prioritas khusus karena pelaporan keuangan dan pembangunannya dinilai plus.
ADD untuk kebutuhan kepentingan administrasi pemerintahan desa dan kelancaran tugas dalam pelaksanaan sehari-hari dalam satu tahun, tidak untuk pembangunan sarpras di desa dan murni untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa. Penggunaan anggaran sesuai peruntukan agar tetap bisa dipantau Pemkab Kediri melalui sistem keuangan desa (Siskeudes).
"DD hanya untuk kepentingan masyarakat dan menyesuaikan peruntukannya. Bisa untuk bidang pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, bidang pembangunan masyarakat dalam bentuk sarpras fisik di sekitar desa. DD bisa digunakan untuk lima bidang terpenting," imbuhnya.
Ditambahkan, seyogianya ADD digunakan sesuai peruntukan di pemerintahan desa dan berbeda dengan DD. Karena masing-masing memiliki tujuan beda namun secara umum untuk kepentingan masyarakat. Sementara itu, dalam penyelenggaraan pengawasan administrasi keuangan, ada kesepakatan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. (gos/adv)