16 April 2025

Get In Touch

Pengaduan Dugaan Penipuan Oknum Dewan Rp 335 Terancam Dihentikan, Ada Apa?

Pengaduan Dugaan Penipuan Oknum Dewan Rp 335 Terancam Dihentikan, Ada Apa?

Blitar - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan pengadu dan saksi, kasus dugaan penipuan empat oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar senilai Rp 335 juta terancam dihentikan karena kesulitan bukti.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono ketika ditanya mengenai proses pemeriksaan saksi dalam kasus pengaduan dugaan penipuan Rp 335 juta, bahwa pihaknya sudah memeriksa atau meminta keterangan empat orang. "Yakni satu orang pengadu dan tiga orang saksi, yang dikatakan pengadu mengetahui adanya penyerahan uang kepada salah satu oknum anggota dewan yang diadukan," ujar AKP Heri.

Mengenai hasil keterangan dari tiga orang saksi yang fokus pada pemenuhan pentunjuk lain, untuk memperkuat pengaduan tersebut. "Karena sampai sekarang belum ada petunjuk tersebut, apakah ada transaksi baik melalui perbankan atau kwitansi," ungkap AKP Heri.

Ditegaskan AKP Heri kalau pihaknya memberikan waktu pada pengadu untuk melengkapi petunjuk tersebut, kalau tidak bisa memenuhi sulit untuk. "Batas waktunya dimaksimalkan sampai pengadu bisa melengkapi, jika tidak bisa akan dihentikan," tegasnya.

Jadi sampai saat ini bukti yang ada hanya sebatas keterangan saksi saja, belum ada bukti lainya.

Ditambahkan AKP Heri jika keterangan saksi saja tidak kuat untuk dasar melanjutkan pengaduan ini ke laporan, karena sesuai dengan KUHP disebutkan keterangan saksi 1000 orang sama saja dengan satu orang. "Jadi harus ada bukti fisik untuk memperkuat pengaduan ini, kalau tidak ada kami sulit melanjutkannya," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmadi warga Desa Karanganyartimur Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, mengadukan empat oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar WK, ES, AW dan MW ke Polres Blitar Kota. Mereka diadukan terkait dugaan penipuan uang pengurusan sertifikat tanah Perkebunan Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Seperti tercantum dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan No : TBLP/259/XII/2019/Satreskrim tertanggal 21Desember 2019.

Empat oknum anggota dewan yang diadukan yaitu, WK, ES, AW, dan MW. Keempatnya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014 - 2019. Salah satunya Wasis Kunto Atmojo memberikan klarifikasi, Kamis (2/1/2020). Jika mereka berempat adalah korban fitnah oleh oknum panitia dari warga disana, adanya permintaan uang senilai Rp 335 juta tidak benar dan tidak pernah menerima.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.