
[JAKARTA] Lenteratoday -Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman menampik adanya kabar jamaah haji Indonesia ditolak ke Arab Saudi karena terdapat hutang biaya akomodasi di negara itu.
"Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jamaah jelas keliru dan menyesatkan. Jamaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi," kata Oman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Menurut dia, Indonesia memiliki sistem penyelenggaraan haji yang andal. Kabar mengenai hutang Indonesia kepada Saudi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Indonesia, kata dia, memiliki manajemen haji yang baik seperti dalam proses pengadaan layanan di Arab Saudi, baik transportasi, katering maupun akomodasi.
"Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Itu diakui banyak negara dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan studi banding," katanya.
Terkait keuangan haji, Oman mengatakan Indonesia telah memiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Melalui peraturan tersebut, kata dia, dana haji tidak lagi dikelola oleh Kemenag tetapi oleh BPKH.
"Per Februari 2018 dana haji sebesar Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Sejak itu, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun," katanya.
Di media sosial Facebook beredar informasi yang menyebutkan bahwa jemaah haji Indonesia ditolak oleh Arab Saudi bukan karena Covid-19 tetapi karena belum membayar bea akomodasi beredar di media sosial Facebook.
Informasi yang menyatakan Indonesia ditolak Arab Saudi karena belum bayar bea akomodasi dan bukan karena Covid-19 adalah hoaks. Kemenag menegaskan, jemaah haji tidak pernah ditolak Arab Saudi dan manajemen pengelolaan ibadah haji berjalan dengan baik (Ant).