16 April 2025

Get In Touch

Pajak PJU Diduga Bocor Miliaran

Pajak PJU Diduga Bocor Miliaran

Blitar - Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Blitar yang tahun ini nilainya mencapai angka Rp 40,3 miliar diduga bocor, karena pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak memiliki data yang valid mengenai pelanggan PLN tidak pernah melakukan pendataan atau validasi data.

Kondisi terungkap dalam dialog yang dilakukan antara perwakilan massa Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) dengan pihak Bapenda Kabupaten Blitar, setelah melakukan aksi memprotes pengelolaan dan pemanfaatan pajak PJU di depan Kantor Bapenda Kabupaten Blitar Jl. WR Supratman Kota Blitar, Senin (6/1/2020).

Disampaikan Koordinator aksi GPI, Joko Prasetyo jika banyak keluhan yang masuk dari masyarakat yang merasa ditarik pajak PJU tiap bulan ketika membayar tagihan listrik, tapi tidak pernah merasakan manfaatnya. "Seperti di daerah selatan, tidak ditemukan adanya PJU sama sekali," kata Joko dalam orasinya.

Padahal diungkapkan Joko sesuai data dari PLN jumlah pelanggan yang ada sebanyak 350.000 pelanggan dikalikan dengan prosentase pajak PJU jumlahnya mencapai miliaran. "Lalu bagaimana pengelolaannya, bagi hasil dengan daerah dan pemanfaatannya," tandas Joko.

Selain pajak PJU, dalam orasinya juga disinggung soal parkir berlangganan, pajak reklame dan pajak PBB-P2.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Ismuni menanggapi mengenai pajak PJU menyampaikan jika besarannya pajak PJU sudah diatur maksimal 10 persen sesuai perda, dimana setiap bulan PLN selaku wajib pungut melaporkan pada pemkab. "Kita mengacu jumlah pelanggan sesuai dengan data disampaikan oleh PLN," ungkap Ismuni.

Diungkapkannya data jumlah pelangga konvensional 220.074 dan yang online atau token 102.898 total 322.972 pelanggan. Dari target pajak PJU Rp 38 miliar realisasi mencapai Rp 40,3 miliar, sementara beban bayar Pemkab kepada PLN Rp 23 miliar jadi masih ada kelebihan sekitar Rp 17 miliar. "Proses pemungutan, penyetoran ke kas daerah hingga pembagian dengan desa semuanua non tunai dan diaudit," tutur Ismuni.

Sedangkan bagi hasil untuk desa sebesar 10 persen ditransfer setiap triwulan, nilainya untuk tahun 2019 mencapai Rp 4 miliar. "Mengenai keluhan dari warga yang merasa tidak menikmati PJU, harus dipahami pajak tidak harus ada timbal balik secara langsung. Berbeda dengan restribusi, yang merupakan pelayanan jasa langsung pada masyarakat," jawab Ismuni.

Pajak PJU tadi sudah diprogram untuk pembangunan PJU secara bertahap, seperti tahun 2019 ini dianggarkan Rp 7,2 miliar dan tahun 2020 juga sudah masuk anggaran Rp 9,6 miliar.

Ketika dipastikan oleh Joko dari GPI apakah data pelanggan PLN yang dimiliki Bapenda itu valid, karena ada selisih sekitar 30.000.
Dimana data PLN 350.000 sedangkan data Bapenda hanya 320.000 pelanggan. "Karena data tidak valid dan tidak sama, serta hanya berpatokan dengan data dari PLN sesuai dengan pajak yang disetorkan. Sementara ada selisih sekitar 30.000 pelanggan, jika dijumlah nilai pajak PJU nya bisa mencapai miliaran berarti ada kebocoran," tegas Joko.

Ismuni mengakui data tersebut dari PLN, pihaknya tidak pernah melakukan validasi data pelanggan atau pengecekan ulang. Mengenai dugaan kebocoran pajak PJU, Ismuni mengelak, dengan mengatakan semuanya sudah by sistem dan diaudit. Jadi kecil kemungkinan terjadi kebocoran seperti dituduhkan itu pungkas Ismuni.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.