20 April 2025

Get In Touch

Meski Pandemi Covid-19 Angka Kematian di Kabupaten Kediri 2020 Menurun

Kantor Dispenduk capil Kabupaten Kediri
Kantor Dispenduk capil Kabupaten Kediri

KEDIRI (Lenteratoday) - Pandemi Covid-19 mulai terjadi Maret 2020 lalu, namun data pengajuan akta kematian ke Dispendukcapil Kabupaten Kediri jauh lebih kecil yakni hanya 5.587 dibanding tahun 2019 sebanyak 6.484. Terpaut 897 berkas pengajuan.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri Wirawan SE MMAk  dikonfirmasi lewat staf, Randy menjelaskan, dalam akta pengajuan kematian tidak disebutkan penyebab kematiannya. Memang data yang tersaji pengajuan akta kematian pada tahun 2019 lebih banyak daripada tahun 2020 dimana ada pendemi.

“Dispendukcapil tidak punya data penyebab kematian terbanyak pada 2019 karena apa, begitupula pada tahun 2020. Kita juga tidak tahu pengajuan akta kematian terbanyak karena Covid-19 atau apa,” tulis Randy menjawab pertanyaan Lenteratoday.com, Senin (15/2/2021).   

Sementara pada kurun Januari 2021, pemohon akta kematian ke Dispendukcapil sudah mencapai  831 akta. Sayangnya, tidak ada pembanding angka pada kurun waktu yang sama tahun 2020 lalu, namun bila dirata-rata 465,5 berkas pengajuan/bulan.

Menyinggung biaya pengurusan akta kematian, Randy mengatakan gratis. Hanya melengkapi sejumlah persyaratan, diantaranya; mengisi formulir yang disediakan, surat kematian dari dokter/rumah sakit (para medis), surat keterangan kematian dari kelurahan, fotokopi kutipan akta nikah dan akta kelahiran yang meninggal dunia.

“Pengurusannya gratis, karena akta kematian ini harus cepat diurus karena untuk kepentingan administratif keluarga yang ditinggalkan, seperti untuk balik nama aset, mengurus pensiun bila ASN atau TNI/Polri dan kepentingan waris. Jika diulur-ulur akan merugikan keluarga yang ditinggalkan karenba terhambat untuk memenuhi persyaratan terkait yang meninggal dunia,” papar Randy.

Bukan hanya pengajuan akta kematian, meski sejak pendemi Maret 2020 diimbau masyarakat lebiih banyak stay at home. Jumlah pengajuan akta kelahiran pada 2020 hanya 28.145 jauh lebih sedikit dibanding tahun 2019 mencapai  38.863 atau lebih banyak 10.718..

Menurut Randy membandingkan data tersebut, minimal mencerminkan, meski ada kebijakan stay at home tidak berpengaruh pada jumlah angka kelahiran. Justru sebalaiknya dari perbandingan data pengajuan angka kelahiran, pada tahun 2019 belum terjadi pandemi Covid-19 jauh lebih banyak dibanding tahun 2020 yang sudah ada pendemi.

“Jadi kalau ada guyonan di masyarakat, gara-gara pandemi bakal banyak istri yang hamil, itu tidak sepenuhnya benar. Bauktinya, data permohonan akta 2019 lebih banyak dari tahun 2020 saat terjadi pendemi.

Sementara itu, pemohon akta kelahiran pada kurun Jaurai 2021 sudah mencapai 2.934 akta atau jika di rata-rata pada bulan itu mencapai 95 pemohon akta kelahiran/hari.  Soal biaya jika, dilaporkan tidak lebih dari 60 hari, gratis.

 “Namun sesuai ketentuan dikenakan denda pada pemohon yang terlambat pengurusan akta kelahiran di atas usia 60 hari yaitu sebesar Rp 50.000. Keterlambatan pelaporan pencatatan perkawinan/ perceraian di atas 60 hari dikenakan denda Rp 150.000,” urai Randy. (gos/adv)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.