
BLITAR (Lenteratoday) - Pemkab Blitar dan Polres Blitar menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 9-22 Pebruari 2021 dengan membentuk 248 kampung tangguh di tiap desa/kelurahan se Kabupaten Blitar.
Terlebih lagi ada satu RT di Dusun Jatiluhur, Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar yang masuk zona merah.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti menyampaikan penerapan PPKM Mikro, ada 1 RT di Dusun Jatiluhur, Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, karena ada kluster pondok pesantren, kasus positif Covid-19 lebih dari 10 dan sudah dikarantina.
Meskipun secara umum kecamatan di Kabupaten Blitar semuanya merah, tapi setelah didata lebih detail sampai tingkat RT rata-rata masuk zona kuning. "Karena jumlah kasus positifnya berkisar 1-5 kasus positif Covid-19, dalam 7 hari terakhir," ujar Krisna, Rabu (10/2/2021).
Selanjutnya sesuai Instsruksi Mendagri (Inmendagri) No. 3 tahun 2021 tentang PPKM tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 9-22 Februari 2021, Pemkab Blitar dan Forkopimda Kabupaten Blitar membentuk 248 kampung tangguh di tiap desa/kelurahan.
"Kalau sebelumnya hanya ada 75 kampung tangguh, pada PPKM Mikro ini seluruh desa/kelurahan harus membentuk kampung tangguh," tutur Bupati Blitar, Rijanto usai lounching Desa/Kelurahan Tangguh di Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro.
Keberadaan Kampung Tangguh di tiap desa/kelurahan, diharapkan bisa menekan penyebaran Covid-19 melalui tindakan yang cepat dan tepat sampai tingkat RT. "Termasuk dengan adanya RT yang masuk zona merah, karena kasusnya (positif Covid-19) lebih dari 10 dalam seminggu," papar Rijanto.
Apakah ada perlakuan khusus terhadap RT yang masuk zona merah, Rijanto mengaku tentu ada nanti detailnya akan dijelaskan Kapolres Blitar jawabnya.
Meneruskan jawaban Bupati Blitar, Rijanto, Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela menuturkan bahwa PPKM Mikro sampai tingkat RT semuanya sudah diatur dalam Inmendagri, dalam bentuk Posko yakni Kampung Tangguh yang diketuai oleh kepala desa atau lurah dan wakilnya tokoh masyarakat.
"Didalamnya ada 4 bidang yaitu pencegahan, penanganan, sosialisasi dan bantuan penanganan Covid-19. Seluruh bidang diisi Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, karang taruna, PKK relawan dan tenaga kesehatan," terang AKBP Leonard.
Saat ini Satgas Covid-19 dan Kampung Tangguh sudah melakukan pendataan, untuk penentuan zonasi tingkat RT. Respon PPKM ada 3 yaitu respon 3T(Tracing, Testing dan Treatment) serta karantina, kemudian respon 3M sehingga sosialisasi dan edukasi bisa berjalan.
"Respon ketiga, pada zona orange dan merah di RT ada pembatasan aktifitas masyarakat seperti kegiatan ibadah dan jam keluar masuk RT dibatasi sampai jam 20.00 Wib," imbuh perwira dengan dua melati di pundak ini.
Setelah meluncurkan Kampung Tangguh di Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro. Langsung dilakukan peninjauan ke Desa Jatitengah, Kecamatan Kanigoro yang ada RT nya masuk zona merah. Disana Kapolres Blitar, AKBP Leonard menjelaskan mengenai PPKM Mikro, serta apa yang harus dilakukan Kampung Tangguh di desa tersebut. (ais)