
MADIUN (Lenteratoday) - Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo menghimbau agar masyarakat hati-hati terhadap aksi penggalangan dana tanpa ijin. Pasalnya beberapa waktu lalu petugas Satpol PP mendapati oknum yang menggalang dana tanpa mengantongi ijin.
Sunardi mengatakan bahwa beberapa minggu terakhir Indonesia mengalami berbagai bencana alam. Sehingga wajar apabila masyarakat tergerak hatinya untuk membantu korban bencana alam. Namun yang dikuatirkan adalah apabila penggalangan dana tersebut dilakukan hanya sebagai kamuflase. Dan dananya dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Kemarin, Kamis (28/01/2021) kita tindak lanjuti berdasarkan laporan masyarakat. Di simpang lima Tugu Pendekar dan simpang empat Klegen. Ada yang menggalang dana tanpa ijin," jelas Sunardi saat dihubungi Lenteratoday, Minggu (31/01/2021) siang.
Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Madiun No. 03/2017 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Di qmana setiap kegiatan penggalangan dana wajib mengantongi ijin dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kota Madiun.
"Ada 5 orang kita tanyai, mereka ngaku sudah dapat ijin. Tapi gak bisa menunjukkan bukti. Selama tidak bisa menunjukkan bukti, akhirnya kami larang," imbuhnya.
Kegiatan penggalangan dana tanpa ijin tersebut baru ditemui sekali selama pandemi Covid-19. Sehingga petugas memberikan edukasi kepada oknum tersebut secara humanis.
"Umpama dia resmi ya dia pekerja sosial. Tapi kalo gak resmi kan arahnya ke mana-mana. Jangan sampai kita kecolongan. Seandainya di dalam penertiban dia masih ngeyel dan lain-lain, kita bawa ke kantor untuk BAP," ujarnya.
Sunardi berterima kasih atas bantuan masyarakat dalam memberikan laporan. Sehingga melalui laporan dari masyarakat dapat menjadikan Kota Madiun lebih aman dan nyaman.
"Kami menegakkan aturan bahwa segala kegiatan yang mengganggu di traffic light adalah pelanggaran. Kecuali itu kegiatan ada ijin dan pengawalan dari anggota kepolisian dan lain-lain itu boleh," pungkasnya.(Ger)