20 April 2025

Get In Touch

Normalisasi Fungsi Trotoar, Dishub Kota Palangka Raya Tertibkan PKL

Normalisasi Fungsi Trotoar, Dishub Kota Palangka Raya Tertibkan PKL

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Trotoar dibangun dengan fungsi utama sebagai sarana bagi pejalan kaki. Sayangnya, seringkali Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak mematuhi itu.

Guna melakukan normalisasi fungsi trotoar, tim Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya secara rutin melakukan kegiatan penertiban.

Penertiban pada hari Kamis (28/01/2021) dilakukan di sepanjang jalan Tjilik Riwut KM 4. Meskipun area ini secara rutin dibersihkan, para pedagang selalu muncul kembali.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan. "Meskipun sudah sering kami lakukan penertiban, pedagang selalu muncul kembali, mungkin karena lokasi ini selalu ramai dan strategis," papar Alman.

Alman menjelaskan untuk saat ini pihaknya hanya menertibkan dan memberi peringatan. Jalan Tjilik Riwut merupakan jalur yang ramai, akan membahayakan bagi pengendara dan para pedagang itu sendiri, selain itu tentu saja bisa menyebabkan kemacetan.

"Tujuan kami menertibkan adalah untuk keselamatan para pengendara dan pedagang itu sendiri. Selain itu jika bertransaksi di pinggir jalan tentu menyebabkan kemacetan," jelas Alman.

Tak hanya mengganggu kenyamanan para pejalan kaki, PKL di trotoar merusak citra Palangka Raya sebagai 'Kota Cantik'.

"Kami arahkan pedagang untuk berjualan di lokasi lain, kami memahami mereka mencari rezeki, namun mereka juga harus menaati aturan pemerintah," tegas Alman.

Sementara itu salah seorang pedagang di lokasi tersebut, Maman, mengatakan sebenarnya ia mengetahui kalau ditrotoar jalan dilarang berdagang, namun ia mengalami kesulitan berdagang di tempat lain, selain sepi ia mengatakan tidak mampu untuk membayar sewa tempat.

"Kami paham ini aturan, tapi sudah coba berdagang di tempat lain sepi, sebagai pedagang kecil kami juga belum mampu untuk membayar sewa dilokasi lain," keluhnya.(nov)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.