19 April 2025

Get In Touch

Denda yang Belum Dibayar Pelanggar PPKM Jilid 1 Surabaya Capai Rp 154 Juta

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto

SURABAYA (Lenteratoday) - Pemberlakuan PPKM jilid 1 di Kota Surabaya telah berakhir. Satpol PP Surabaya mencatat ada 2.288 pelanggar selama dua pekan pelaksanaan PPKM. Sayangnya, banyak pelanggar yang belum bayar denda, bahkan jumlahnya mencapai Rp 154.200.000.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, memang sebagian pelanggar sudah membayar denda sebesar Rp 150 ribu per orang. Total denda dari pelanggar yang sudah terbayar mencapai Rp 183 juta, sedangkan total yang belum terbayar mencapai Rp 154.200.000.

Sementara, pelanggar tempat usaha mikro, kecil, dan menengah sebanyak 39 usaha. Denda rata-rata Rp 500 ribu, yang sudah terbayarkan Rp 10 juta dan belum terbayar Rp 9,5 juta.

"Bagi yang belum membayar denda, maka belum bisa mengambil KTP yang disita petugas. Kami beri waktu seminggu, kalau sudah bayar bisa mengambil KTP di lokasi yang telah ditentukan saat operasi berlangsung," kata Eddy, Rabu (27/1/2021)

Eddy mengatakan berdasarkan evaluasi jenis pelanggaran selama PPKM jilid 1 yang paling mendominasi adalah tidak memakai masker sebanyak 2.288 pelanggar. Kemudian pelanggaran berkerumun sebanyak 135 orang.

"Tempat usaha tidak menyediakan cuci tangan ada 64, melebihi batas jam malam ada 74, dan tempat makan melebihi pengunjung 25 persen ada 54 pelanggaran," sebutnya.

Eddy mengatakan pemberlakuan PPKM jilid 2 ini akan menerapkan pengawasan lebih ketat lagi. (Ard)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.