
Blitar - Jajaran Satlantas Blitar Kota berhasil menjaring 34 motor dengan knalpot brong, sekaligus memusnahkan puluhan knalpot bising yang mengganggu warga.
Disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela dari hasil penindakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat. "Kami telah menilang dan menyita 34 sepeda motor, serta puluhan knalpot," ujar AKBP Leonard.
Dijelaskannya jika upaya ini merupakan antisipasi kegiatan akhir tahun saat malam tahun baru, karena kebiasaan beberapa pengguna kendaraan bermotor khusunya roda dua melakukan konvoi dengan gunakan knalpot brong yang mengganggu pengguna jalan. "Penilangan sepeda motor mereka ini, selama beberapa hari di wilayah hukum Polres Blitar Kota," jelasnya.
Selanjutnya AKBP Leonard menyampaikan seluruh kendaraan berknalpot brong yang diamankan itu, akan diberikan setelah masa pergantian tahun selesai. "Tentu kami sudah lakukan penindakan sesuai Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," ungkapnya sambil memusnahkan puluhan knalpot brong yang disita dengan cara dipotong-potong dengan gergaji mesin di halaman Mapolres Blitar Kota.
Kapolres juga menghimbau para pengguna jalan agar tidak berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun, terutama melakukan konvoi yang mengganggu pengguna jalan lain. Sebab, Pemkot Blitar juga telah memfasilitasi malam pergantian tahun dengan pesta kembang api di Alun-alun Kota Blitar.
Ditambahkan AKBP Leonard bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan yang disita, dapat mengambilnya dengan membawa knalpot orisinil. "Silahkan ambil setelah masa pergantian tahun selesai, dengan membawa knalpot asli dari pabrikan," pungkasnya.(ais)