19 April 2025

Get In Touch

Pemkab Jember Makin Gaduh, Ada Perintah Atasan Lewat WA

Pemkab Jember Makin Gaduh, Ada Perintah Atasan Lewat WA

JEMBER (Lenteratoday) - Kondisi birokrasi Pemkab Jember dibawah kepemimpinan Bupati Jember Faida semakin mendekati akhir, nampak semakin kacau balau dan semrawut. Apalagi akhir pekan ini ketika ada perintah atasan justru hanya melalui whatsapp (WA) dan bukan melalui perintah secara tertulis pada umumnya seorang kepala daerah.

Hal itu disampaikan Sekda Pemkab Jember Mirfano. Menurut dia, ada dua kebijakan yang saat ini menjadi sumber kegaduhan para pejabat maupun aparatur sipil negara di Pemkb Jember. Sumber kegaduhan pertama yakni adanya perintah dari atasan melalui pesan whatsapp kepada 16 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyusun Rencana Kerja Belanja dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Perintahnya ini melalui WA, bukan perintah tertulis, ini bikin bingung kepala OPD yang melaporkan pada saya. Nah, dasar pencairan BTT tersebut, adalah Perbup No 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021, kita tahu Perbup itu diundangkan tanpa pengesahan dari Gubernur Jatim, lha bagaimana akan mencairkan anggaran kalau Perbup itu tidak memiliki legal standing ?," terang Sekda Mirfano, Sabtu (23/1/2021).

Sumber kegaduhan pertama yakni adanya perintah dari Bupati Jember melalui pesan whatsapp kepada 16 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyusun Rencana Kerja Belanja dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT).Sekda Mirfano mengaku sudah melaporkan hal itu kepada Gubernur Jatim.

Selanjutnya, sumber kegaduhan lain yakni pengundangan KSOTK 2021 yang dijadikan dasar untuk pengangkata pejabat Pelaksana Tugas untuk seluruh jabatan.

"Dengan diundangkannya KSOTK 2021, maka seluruh jabatan akan demisioner, selanjutnya pengangkatan seluruh jabatan Plt, maka ada perubahan status hukum, terhadap status pejabat definitif sebelumnya. Maka, itu artinya telah pergantian jabatan yang itu dilarang oleh UU Pilkada," ujarnya.

Dia menegaskan, pengangkatan pejabat Plt hanya dilakukan pada posisi kosong dan diisi oleh pejabat yang pangkatnya setara atau lebih tinggi. Selanjutnya, seluruh pejabat sengaja dijadikan statusnya oleh Bupati Faida hanya sebagai staf saja.

"Pembebasan tugas jabatan menjadi staf itu sesuai aturan seharusnya melalui pemeriksaan atasan langsung, sesuai PP 53 2010," ujarnya.

Sekadar diketahui Surat Gubernur Jatim No. 131/719/011.2/2021 tanggal 15 Januari 2021 menyatakan, bahwa mengingat surat keputusan bupati Jember tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberqpq pejabat eselon ll, lll dan lV dan kemudian menunjuk Plt adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apabila terdapat kebijakan yang dilakukan oleh Plt maka kebijakan tersebut menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum.

"Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, kami menghimbau agar seluruh pejabat dan ASN tetap tenang dan menyikapi masalah yang kita hadapi dengan pikiran yang jernih. Terhadap perintah menyusun RKB yang bersumber dari WA atau lisan tanpa perintah tertulis agar diabaikan. Jika ada perintah tertulispun dimohon agar kepala OPD berkonsultasi dengan kami," terangnya.

Atas kekisruhan birokrasi dan status ASN serta pejabat di Pemkab Jember tersebut, Bupati Jember Faida enggan memberikan penjelasan terhadap media. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.