
KEDIRI (Lenteratoday) - Sambil menunggu jadwal vaksinasi Covid-19, Pemkot Kediri dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menyiapkan 9 Puskesmas dan 6 rumah sakit sebagai tempat penyelenggaraan vaksinasi.
Kota Kediri mendapatkan giliran vaksinasi pada awal Februari 2021. Meski masih cukup waktu, sosialisasi dan persiapan terus dilakukan. Salah satunya dengan mempersiapkan tempat vaksin dan sosialisasi tahapan yang harus dilalui sasaran (orang yang divaksin). Pelaksanaan vaksinasi pada bulan Januari diutamakan untuk ibukota provinsi dan kota-kota penyangga di sekitarnya.
“Kota Kediri dapat jatah awal Februari. Untuk bulan Januari ini hanya untuk Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo,” kata Fauzan Adima, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Kediri, Senin (18/01/2021).
Puskesmas Pesantren II, salah satu puskesmas pelaksana vaksinasi, Dinkes menyediakan 4 meja yang harus dilalui sasaran vaksinasi. Prosedurnya, sasaran datang dan mengantre dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
Kemudian, setelah tiba giliran, sasaran mencuci tangan dan dicek suhu kemudian menuju meja pertama. Di meja pertama ini, sasaran menunjukkan surat undangan/QR Code yang akan dipindai opetugas. Setelah sesuai data, maka sasaran menuju meja II.
Di meja II, sasaran akan diukur tensi darah kemudian menjawab sekitar 16 pertanyaan yang akan ditanyakan petugas. Pertanyaan-pertanyaan ini seputar kondisi sasaran, kesehatan, sejarah penyakit, dan juga apakah menerima vaksin dalam kurun waktu tertentu.
“Sasaran hendaknya menjawab dengan sejujur-jujurnya sebab jawaban ini akan berhubungan dengan kesuksesan vaksinasi. Setelah selesai dan lolos, maka sasaran akan mendapatkan kartu tanda peserta vaksinasi,” urai dr Fauzan.
Setelah selesai dari meja II, sasaran menuju meja III. Di sinilah proses vaksinasi dijalankan. Petugas akan menyingsingkan lengan sasaran, mengusap alkohol, lantas menyuntikkan vaksin. Terakhir, menutup bekas vaksin dengan plester.
Selanjutnya, sasaran menuju meja terakhir yaitu meja ke IV. Di sini, pasien melapor kemudian diminta menunggu selama 30 menit di ruang tunggu. Selama 30 menit akan diobservasi, bila tidak ada gangguan maka sasaran akan menerima surat keterangan telah divaksin dan diperkenankan untuk pulang.
“Apabila selama 30 menit ada gangguan, maka petugas akan memberikan tindakan lebih lanjut,” imbuh Fauzan.(gos)