
JEMBER (Lenteratoday)- Pembebastugasan sementara atau penonjob-an para pejabat di Pemkab Jember mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Secara resmi dalam suratnya dinyatakan bila kebijakan Bupati Jember tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat Pemerintah Provinsi atas nama Gubernur Jatim yang ditandatangani langsung oleh Khofifah Indar Parawansa tertanggal 15 Januari 2021 yang ditujukan kepada Bupati Jember sebagai jawaban dari Surat DPRD Jember. Isi surat dewan adalah melaporkan tentang adanya keputusan pembebasan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memperhatikan pemberhentian sementara Sekretaris Daerah dan penunjukan Pelaksana Tugas tidak melalui persetujuan Gubernur Jawa Timur, maka Keputusan Bupati tentang Pemberhentian dan Penujukan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah adalah cacat prosedur. Selain itu, penetapan Keputusan Bupati Jember tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, beberapa Pejabat eselon II, III. IV dan kemudian menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) adalah saudara tidak mempunyai kewenangan dan cacat prosedur, maka Keputusan Bupati Jember dimaksud adalah tidak sah dan tidak mepunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya mengaku lega dengan jawaban dari surat yang dilayangkan DPRD dan Sekda tertanggal 30 Desember lalu.
"Yang jelas, dengan surat Gubernur yang kami terima, keberadaan pejabat pejabat Plt dan terutama keberaan PLH Sekda telah dinyatakan tidak Sah oleh Gubernur Jatim," tandas Itqon Syauqi dikutip Senin (18/01/2021).
Dia juga menegaskan, jika surat gubernur Jatim diabaikan, maka pengabaian terhadap surat ini bisa berimplikasi proses hukum yang berlaku. “Apabila terdapat kebijakan yang dilakukan oleh para Pelaksana Tugas maka kebijakan tersebut menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum," tandasnya. (mok)